BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Koperasi di Indonesia,
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang
diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya
penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keberadaan beberapa koperasi telah
dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat. Pertama,
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kedua, koperasi telah
menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Koperasi yang telah berada pada
kondisi ini dinilai berada pada tingkat yang lebih tinggi dilihat dari perannya
bagi masyarakat. Ketiga,
koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Faktor utama yang
menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan
mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama
koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Koperasi
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.
12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi
B. Prinsip Koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah
internasional) :
a.
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b.
Pengelolaan yang demokratis
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
a. Modal
terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
C. Fungsi
dan Peran Koperasi
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat memiliki
peran dan fungsi yang sangat penting bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya
khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Diharapkan koperasi berperan
aktif sesuai peran dan fungsinya dalam upaya mempertinggi kualitas hidup
masyarakat. Koperasi Indonesia memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting
dalam kegiatan perekonomian Indonesia, fungsi dan peran koperasi antara lain
sebagai berikut :
- Fungsi Koperasi
a. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia. Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
b. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi
indonesia. Dengan adanya koperasi diharapkan peningkatan ekonomi untuk dapat
dirasakan semua masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang seorang.
c. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
indonesia. melalui koperasi rakyat Indonesia bercita cita membangun ekonomi
nasioanalnya yang akan membawa kemakmuran serta kesejahteraan. Rakyat Indonesia
sudah bertekat bulat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, jadi individualism dan
egoism harus dibuang jauh jauh.
d. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi. Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi
para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai
wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai
koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat
disekitarnya.
- Peran Koprasi
a. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
indonesia. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan
ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
b. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia. Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat
khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi
menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang
sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat
dengan baik.
c. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata
dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang
ada.
D.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat koperasi di
bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
1.
Manfaat
Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut
ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a.
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya.
Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para
anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b.
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang
lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari
yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu
dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c.
Menumbuhkan motif berusaha
yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan
tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d.
Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam
pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan
berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e.
Melatih masyarakat untuk
menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup
hemat.
2.
Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di
bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a.
Mendorong terwujudnya
kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b.
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi
yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c.
Mendidik anggota-anggotanya
untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
E. Jenis-jenis
Koperasi di Indonesia
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi
Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi
konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
- Koperasi
Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
Berdasarkan
keanggotaannya :
- Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi
Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan)
- Koperasi
Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
Berdasarkan
Tingkatannya :
- Koperasi
Primer (Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi
sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
- Koperasi
Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi
Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi
Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis
barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi
tersebut)
BAB
III
KESIMPULAN
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
DAFTAR PUSTAKA
0 comments:
Post a Comment