Apa yang dimaksud
dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur
atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan
dalam kamusWebster diartikan
sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya,
korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan
tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat,
disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara
ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan
tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat
mengkhawatirkan.
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi di
Indonesia
a. Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak
bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di
rezim-rezim yang bukan demokratik.
b.
Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
c. Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan
cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada
bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
d.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan
pemerintah.
e. Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan
pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
f.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
g.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan
jaringan “teman lama”.
h.
Lemahnya ketertiban hukum.
i.
Lemahnya profesi hukum.
j.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
k. Rakyat yang cuek, tidak
tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke
pemilihan umum.
l. Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah
penyuapan atau “sumbangan kampanye”
Dampak negatif korupsi
1.
Terhadap demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap
pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance)
dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan
legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah,
karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau
dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi
mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.
2.
Terhadap perekonomian
·
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
·
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private,
korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal,
ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi
mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru
muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat
aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos
niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki
koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
·
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam
sector publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat
yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah
kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang
akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan
syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain.
Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan
menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
3.
Terhadap kesejahteraan umum negara
Korupsi
politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga
negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering
menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah
bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun
merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus “pro-bisnis” ini
hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan
sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
Lembaga pemberantasan korupsi
a.
Lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
b.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi
Mewujudkan lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Mewujudkan lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Misi
Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari
Korupsi
Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk
Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
.
Langkah-langkah pemberantasan
korupsi
Korupsi
merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara
sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden
melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1.
Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres
sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
2.
Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3.
Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4.
Mencegah
penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5.
Menyelidiki
penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6.
Memburu terpidana
korupsi yang kabur ke luar negeri.
7.
Meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8.
Meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun
langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:
1.
Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2.
Rasionalisasi jumlah PNS
3.
Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4.
Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5.
Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6.
Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan
kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain
penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU
yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak
pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam BabXXXI, Pasal 681 sampai dengan
690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak
pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan
negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya
mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi
(Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
SUMBER
http://www.kanalaceh.com/2016/01/21/waspada-tanpa-sadar-kita-bisa-terlibat-dalam-kasus-korupsi/
0 comments:
Post a Comment