Get me outta here!

Saturday 23 January 2016

Kemacetan Jakarta



Permasalahan Kemacetan Jakarta merupakan permasalahan yang sudah lumrah dan menjadi sesuatu yang vital. Karena dampaknya menjalar ke berbagai aspek kehidupan sehingga menyebabkan krisis dan pemborosan. Apabila permasalahan ini dapat ditanggulangi atau setidaknya diminimalisir maka pembangunan di pusat pemerintahan akan berjalan dengan lebih efisien sehingga dapat mempercepat pembangunan di daerah – daerah lain di Nusantara. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dipaparkan berbagai hal penting mengenai Permasalahan Kemacetan Jakarta.Kemacetan telah menjadi isu yang sangat serius dalam beberapa tahun terakhir. Dikhawatirkan di tahun 2015 mendatang wilayah DKI Jakarta akan mengalami kemacetan total. Perlu perhatian dan upaya serius dari pemerintah daerah untuk menanggulangi kemacetan. Selain itu, masyarakat juga harus turut adil dalam mengurangi kemacetan.

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintasyang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta dan Bangkok.Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar, antara lain:
a.       Kerugian waktu,  karena kecepatan perjalanan yang rendah.
b.       Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah.
c.       Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
d.       Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal.
e.       Meningkatkan stress pengguna jalan.
f.        Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya.

Kapasitas jalan adalah kemampuan ruas jalan untuk menampung arus atauvolume lalu lintas yang ideal dalam satuan waktu tertentu, dinyatakan dalam jumlah kendaraan yang melewati potongan jalan tertentu dalam satu jam (kend/jam), atau dengan mempertimbangan berbagai jenis kendaraan yang melalui suatu jalan digunakan satuan mobil penumpang sebagai satuan kendaraan dalam perhitungan kapasitas maka kapasitas menggunakan satuan satuan mobil penumpangper jam atau (smp)/jam.

Pada saat arus rendah kecepatan lalu lintas kendaraan bebas tidak ada gangguan dari kendaraan lain, semakin banyak kendaraan yang melewati ruas jalan, kecepatan akan semakin turun sampai suatu saat tidak bisa lagi arus/volume lalu lintas bertambah, disinilah kapasitas terjadi. Setelah itu arus akan berkurang terus dalam kondisi arus yang dipaksakan sampai suatu saat kondisi macet total, arus tidak bergerak dan kepadatan tinggi.

Faktor Kemacetan
Kemacetan disebabkan yang terjadi di Jakarta oleh hal-hal sebagai berikut :
1.      Tidak adanya pelebaran jalan. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor terus bertambah dari tahun ke tahun.
2.       Makin mudahnya seseorang untuk dapat membeli kendaraan, ini ditunjang pula oleh sistem perkreditan. Juga kota Jakarta sebagai tujuan migrasi membuat padat kota ini.
3.       Perilaku kendaraan umum menaikkan dan menurunkan di sembarang tempat. Sering kali juga menaikkan atau menurunkan penumpang di tengah jalan karena sopirnya malas menepi
4.       Banyaknya angkutan umum yang sembarangan berhenti dijalan untuk menunggu penumpang juga merupakan penyebab dari kemacetan.
5.       Hujan, cukup setengah jam saja bisa membuat Jakarta macet total. Karena sistem tata kota yang kurang apik. Alasan lainnya semua memilih naik mobil sendiri dan pada akhirnya mempersempit jalan sehingga membuat kemacetan yang panjang.
6.      Kesalahan teknis seperti lampu lalu lintas yang mati. Ataupun ada kendaraan yang mogok di tepi atau tengah jalan.
7.      Persimpangan tanpa lampu lalu lintas.
8.       Rendahnya disiplin kita semua. Baik pemilik mobil, motor, sopir kendaraan umum, penumpang kendaraan umum, pengguna jalan, pedagang kaki lima. Semua turut mempunyai andil dalam kemacetan di Jakarta.

Penyelesaian Kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehentip yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:

1.      Penigkatan Kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
a.    Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
b.     Merubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah.
c.    Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
d.   Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
e.    Mengembangkan inteligent transport sistem.

2.      Keberpihakan Kepada Angkutan Umum
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
a.    Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
b.    Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagaibBusway.
c.    Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro diPerancis, Subway di Amerika.
d.   Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum.

3.      Pembatasan Kendaraan Pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrim sebagai berikut:
a.    Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
b.    Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
c.    Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.

SUMBER

Pencemaran Udara di Jakarta



Akhir-akhir ini banyak bermunculan kendaraan bermotor di jalan raya, dan juga semakin bertambahnya angkutan umum di jalan raya yang membawa pengaruh besar terhadap lingkungan. Terutama asap kendaraan tersebut dapat mengakibatkan pencemaran udara di lingkungan sekitar kita.
Disamping itu, asap kendaraan bermotor juga membawa dampak yang membahayakan bagi kita, terutama pada proses pernapasan manusia. Karena asap tersebut mengandung CO yaitu hasil pembakaran yang tidak sempurna, sehingga dapat mengganggu proses pernapasan bagi manusia. Akibatnya fatal bagi bayi dan anak-anak. Orang dewasa yang beresiko tinggi, misalnya wanita hamil, usia lanjut, serta orang yang telah memiliki riwayat penyakit paru dan saluran pernapasan menahun. Celakanya, para penderita maupun keluarganya tidak menyadari bahwa berbagai akibat negatif tersebut berasal dari polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor yang semakin memprihatinkan.
Jakarta sebagai Ibukota Negara masih menjadi magnet yang mampu menarik para pendatang daerah untuk berkunjung. Sayangnya, semakin tinggi populasi manusia di Jakarta, kepemilikan kendaraan bermotorpun semakin tinggi.
Pencemaran udara, masih menjadi ancaman bagi warga Jakarta. Beberapa kalangan memastikan, pencemaran itu banyak dihasilkan dari kendaraan pribadi. Namun ironisnya, pemerintah hingga kini belum melakukan penegakkan hukum bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. 

Faktor yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta
Faktor utama penyebab pencemaran udara di Jakarta adalah gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat Jakarta. Semakin banyak kendaraan bermotor  di Jakarta semakin banyak pula gas buangan yang mencemari Jakarta. Penyebab lain pencemaran udara di Jakarta adalah dari aktivitas sehari-hari manusia itu sendiri. Aktivitas di perumahan dan lingkungan perumahan diantaranya seperti kegiatan masak-memasak, pemakaian aerosol, pembakaran sampah, industri rumah tangga, industri berskala besar dan pabrik-pabrik yang menyebabkan terbentuknya gas-gas rumah. Emisi gas buang dari pesawat udara dan kapal laut diperairan Jakarta Utara, juga partikulat debu tanah yang terbawa oleh angin turut menyumbang pencemaran udara  di Jakarta. Terdapat faktor lain penyumbang pencemaran udara di Jakarta yaitu kondisi lingkungan geografis jakarta yang relatif tertutup dengan bangunan gedung-gedung bertingkat yang menyebabkan sulitnya sirkulasi udara sehingga pergerakan udara yang telah terpolusi tidak dapat bergerak dengan bebas. Hal itu menimbulkan akumulasi polutan di beberapa area tertentu.
Data zat-zat pencemar utama di Jakarta dapat dilihat pada tabel berikut ini.

PENCEMAR
SUMBER
KETERANGAN
Karbon monoksida (CO)
Buangan utama kendaraan bermotor terutama dari mesin bebhan bakar bensin.
Standar kesehatan: 10 mg/m3 (9 ppm)
Sulfur dioksida (SO2)
Panas dan fasilitas pembangkit listrik
Standar kesehatan: 80 ug/m3 (0.03 ppm)
Partikulat Matter (PM10)
Buangan kendaraan bermotor; beberapa proses
Standar kesehatan: 50 ug/m3 selama 1 tahun ; 150 ug/m3
Nitrogen dioksida (NO2)
Buangan kendaraanbermotor dan industri
Standar kesehatan: 100 pg/m3 (0.05 ppm) selama 1 jam
Ozon (O3)
Terbentuk di atmosfer
Standar kesehatan: 235 ug/m3 (0.12 ppm) selama 1  jam
Sumber: BPLHD Provinsi Jakarta.

Dampak yang timbul dari pencemaran udara di Jakarta
Pencemaran udara di Jakarta menimbulkan beberapa dampak bagi masyakat Jakarta itu sendiri.
Partikulat Matter (PM10), sering disebut asap/jelaga. Polutan asap bersumber dari cerobong pabri, kebakaran hutan dan lahan. Dampak yang timbul adalah berbagai gangguan pernafasan seperti: ISPA, asma bronkhiale, dan bronkhitis.
Polutan Karbon monoksida (CO)  bersumber dari kendaraan mesin bensin yang sistem pemba karannya tidak sempurna. Polutan ini menimbulkan beberapa dampak, diantaranya:
1.    mengganggu saluran pernafasan
2.    gas CO yang masuk kealiran darah akan bersatu dengan Hemoglobin untuk membentuk Carboxyhemoglobin (COHb) yang mengurangi kapasitas pengangkutan oksigen darah, sehingga pasokan O2 keotak berkurang
3.    keracunan berat dapat menyerang otak dan jantung sehingga dapat menyebabkan keematian
4.    meningkatkan angka kematian bayi dan BBLR
5.    mengganggu aktivitas kesehatan
6.    menimbulkan stress fisiologi
Polutan Sulfur dioksida (SO2) bersumber dari pembakaran bahan bakar fosil yang mengandung belerang terutama batubara mengakibatkan beberapa dampak seperti, iritasi pada saluran pernafasan dan menimbulkan eksserbasi penyakit paru-paru, asma dan bronkhitis.
Hidro karbon (HC) dan senyawa organic volatile (=VOC) bersumber dari penguapan bensin dari tangki dan karburator kendaraan bermotor, dan produk samping bahan bakar yang tidak terbakar sempurna. Polutan ini menimbulkan dampak, diantaranya:
a.       Leukimbia dan kanker lain dalam tubuh
b.      Sesak nafas
c.       Beberapa VOC dengan berat molekul tinggi diduga menyebabkan efek mutagenic dan karsionogenik
Nitrogen Oksida (NOx) berasal dari pembakaran dari motor diesel, bersatunya oksigen dan nitrogen di udara ketika panas pembakaran terjadi. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.      Setelah bereaksi di atmosfer, zat ini membentuk partikel-partikel nitrat amat halus yang menembus bagian terdalam paru-paru sehingga menyebabkan kerusakan paru-paru, dan mempengaruhi kapasitas fungsi paru dalam jangka panjang.
2.      Meningkatkan sensifitas asma bronkhiale
3.      Iritasi pada mata dan saluran pernafasan
Ozon (O3) terbentuk dari reaksi antara nitrogen oksida dan gas organik  atau hidrokarbon pekat yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan maupun industri. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.      Merupakan zat oksidan yang sangat kuat yag dapat menyebabkan inflamasi, selaput lendir dan mata.
2.      Luka dan kerusakan sel pada hewan percobaan
3.       Asma bronkhiale
Partikel-partikel seperti, Timah Hitam (Pb), Nikel dan Merkuri merupakan polutan yang menyebabkan pencemaran udara. Polutan tersebut bersumber dari emisi gas buang dari mesin diesel, Pb sebagai additive untuk menaikan angka oktan bahan bakar. Dampak yang ditimbulkan antara lain:
1.      Bau khas yanng mengganggu penciuman
2.      Asap kotor yang mengganggu mata atau penglihatan
3.      Kesehatan tubuh dapat terganggu
4.      Keracunan Pb pada awalnya, mudah marah, lesu, nafsu makan terganggu
5.      Kerusakan ginjal
6.      Mengganggu sistem pernafasan

Upaya pemerintah Jakarta dalam mengatasi pencemaran udara
1.      Membuat undang-undang
Untuk menanggulangi masalah pencemaran , pemerintah Jakarta mengeluarkan undang-undang, yaitu:
·         Perda DKI Jakarta no. 12 thn 1971 tentang pencegahan pengotoran udara, air & lepas pantai dlm wilayah dki Jakarta
·         Keputusan gubernur kepala DKI Jakarta no. 1189 thn 1983 tentang Pedoman
·         Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akibar kegiatan industri dan lain-lain diwilayah Jakarta
2.      Penambahan Fasilitas yang Sesuai
Upaya penambahan fasilitas yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi pencemaran yang terjadi di wilayah  Jakarta, sebagai berikut:
·         Adanya kawasan three in one
·         Menambah jumlah koridor dan bus TransJakarta
·         Menambah jumlah LPS
·         Menyediakan WC berjalan
·         Menambah jumlah mobil penyedot tinja
3.      Penghijauan
Usaha penghijauan yang telah dilakukan oleh Pemda  Jakarta, antara lain melalui progam “penanaman sejuta pohon” di lima wilayah Jakarta. Setiap badan atau instansi diwajibkan memelihara tanaman, menanam pohon di sepanjang jalan protokol & membuat taman di tempat-tempat keramaian.

SUMBER

Korupsi di Indonesia




Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamusWebster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.
Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.
Faktor Pendorong Terjadinya Korupsi di Indonesia
a.   Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
b.       Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
c.   Sikap mental para pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
d.       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah.
e.     Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
f.        Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
g.        Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
h.       Lemahnya ketertiban hukum.
i.         Lemahnya profesi hukum.
j.         Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
k.     Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum.
l.  Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”
Dampak negatif korupsi

1.    Terhadap demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.    Terhadap perekonomian
·         Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.
·         Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
·         Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sector publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.

3.    Terhadap kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil. Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.

Lembaga pemberantasan korupsi
a.       Lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia
b.       Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
Visi
            Mewujudkan lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Misi
Pendobrak dan Pendorong Indonesia yang Bebas dari Korupsi
Menjadi Pemimpin dan Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Indonesia yang Bebas dari Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.      Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.      Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
.
Langkah-langkah pemberantasan korupsi
Korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1.      Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
2.      Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3.      Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4.       Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5.       Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6.       Memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7.      Meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8.      Meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:
1.      Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2.      Rasionalisasi jumlah PNS
3.      Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4.      Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5.      Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6.      Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam BabXXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

SUMBER

http://www.kanalaceh.com/2016/01/21/waspada-tanpa-sadar-kita-bisa-terlibat-dalam-kasus-korupsi/