Get me outta here!

Monday 6 June 2016

BAB 9

PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1  Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan sendiri, keluarga , orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak unttuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

9.2  Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas :
1.      Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan , dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif  pemakaian barang dan / jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih , menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3  Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1.      Hak Konsumen
a.     Hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan       atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
c.     Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e.     Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
f.     Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g.    Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
h.    Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
i.      Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.

2.    Kewajiban konsumen
a.    Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.   Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

9.4  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai berikut.
1.      Hak Pelaku Usaha
a.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.   Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

9.5  Perbuatan yang Dilarangbagi Pelaku Usaha
1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan .
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa:
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan
b.      Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.       Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana menyatakan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i.        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang membuat barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dibuat.
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Larangan dalam menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan/atau jasa secara tidak  benar, seolah-olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya/mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah/guna tertentu.
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
c.       Barang/jasa tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan dan ciri-ciri tertentu.
d.      Barang/jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
e.       Barang/jasa tersbut tersedia.
f.       Barang tesebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.        Secara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain.
j.        Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.      Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang.
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral, dilarang mengelabui/menyesatkan konnsumen :
a.       Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.      Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu/dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
f.       Menaikan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral.

4.      Larangan dalam Periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, mislnya :
a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang/tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b.      Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa.
c.       Membuat informasi yang keliru mengenai barang/jasa.
d.      Tidak membuat informasi mengenai risiko pemakaian barang/jasa.
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang/persetujuan yang bersangkutan.
f.       Melanggar etika/ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

9.6  Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

9.7  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19-28. Dalam Pasal 19 mmengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerugian konsumen.
Kemudian, Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen,apabila.
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan.
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5.      Lewatnya jangka waktu penentuan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang dijanjikan.

9.8  Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang ditulis dalam Pasal 60-63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.


0 comments:

Post a Comment