PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan
pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan sendiri, keluarga , orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak unttuk diperdagangkan.
Pelaku
usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah
hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui
perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan
konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas :
1. Asas
Manfaat
Adalah
segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan.
2. Asas
Keadilan
Adalah
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas
Keseimbangan
Adalah
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4. Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi
atau digunakan.
5. Asas
Kepastian Hukum
Adalah
baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
perlindungan konsumen :
1. Meningkatkan
kesadaran, kemampuan , dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2. Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan / jasa
3. Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih , menentukan dan menuntut hak- haknya
sebagai konsumen.
4. Menetapkan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5. Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6. Meningkatkan
kualitas barang dan / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan
pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen
antara lain sebagai berikut.
1. Hak
Konsumen
a. Hak
atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan atau jasa.
b. Hak
untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
c. Hak
atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
d. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e. Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan secara patut
f. Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g. Hak
untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
h. Hak
untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai.
i. Hak-hak
yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
konsumen
a. Membaca,mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b. Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c. Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d. Mengikuti
upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
sebagai berikut.
1. Hak
Pelaku Usaha
a. Hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b. Hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c. Hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d. Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Kewajiban
Pelaku Usaha
a. Beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
c. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
9.5 Perbuatan yang Dilarangbagi Pelaku
Usaha
1. Larangan
dalam Memproduksi/Memperdagangkan .
Pelaku
usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa:
a. Tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
perundang-undangan
b. Tidak
sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c. Tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya
d. Tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e. Tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut.
f. Tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan,
atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g. Tidak
mencantumkan tanggal kadarluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu.
h. Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana menyatakan “halal”
yang dicantumkan dalam label.
i.
Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang membuat barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus dibuat.
j.
Tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Larangan
dalam menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan.
Pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan/atau jasa secara
tidak benar, seolah-olah :
a. Barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, gaya/mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah/guna
tertentu.
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik/baru
c. Barang/jasa
tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu,
keuntungan dan ciri-ciri tertentu.
d. Barang/jasa
tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
e. Barang/jasa
tersbut tersedia.
f. Barang
tesebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g. Barang
tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h. Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.
Secara langsung/tidak langsung
merendahkan barang/jasa lain.
j.
Menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
k. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
3. Larangan
dalam Penjualan secara Obral/Lelang.
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral, dilarang mengelabui/menyesatkan
konnsumen :
a. Menyatakan
barang/ jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
b. Menyatakan
barang/ jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu.
c. Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
d. Tidak
menyediakan barang dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang
lain.
e. Tidak
menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu/dalam jumlah cukup dengan maksud
menjual jasa yang lain.
f. Menaikan
harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral.
4. Larangan
dalam Periklanan.
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, mislnya :
a. Mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang/tarif
jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b. Mengelabui
jaminan/garansi terhadap barang/jasa.
c. Membuat
informasi yang keliru mengenai barang/jasa.
d. Tidak
membuat informasi mengenai risiko pemakaian barang/jasa.
e. Mengeksploitasi
kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang/persetujuan yang
bersangkutan.
f. Melanggar
etika/ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.
Menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli
konsumen ;
3.
Menyatakan
bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas
barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.
Menyatakan
pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan
barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.
Mengatur
perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang
dibeli oleh konsumen ;
6.
Memberi
hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta
kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.
Menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa
konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.
Menyatakan
bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak
tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh
konsumen secara angsuran.
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19-28. Dalam Pasal 19
mmengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan
atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerugian konsumen.
Kemudian,
Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup
kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22
menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus
pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dalam
Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab
atas kerugian yang diderita konsumen,apabila.
1. Barang
tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk
diedarkan.
2. Cacat
barang timbul pada kemudian hari
3. Cacat
timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4. Kelalaian
yang diakibatkan oleh konsumen
5. Lewatnya
jangka waktu penentuan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang
dijanjikan.
9.8 Sanksi
Sanksi
yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang ditulis dalam Pasal
60-63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim,
pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau
pencabutan izin usaha.
0 comments:
Post a Comment