Get me outta here!

Monday 6 June 2016

BAB 8

PASAR MODAL

8.1  Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakan dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapata masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif.

8.2  Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1995, tentang pasar modal.
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.      Peraturan Pemerintah No.  46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
4.      Surat Keputusan Mentri Keuangan No. 645/KMK.010./1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.      Surat Keputusan Mentri Keungan No 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.      Surat Keputusan Mentri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Milik Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7.      Keputusan Presidan No 9/ 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      Keputusan Presiden No 120/1999tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No 133/1998.
9.      Keputusan Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keputusan Presiden No 37/1999.
10.  Keputusan Mentri Negara Investasi/Kepala Badan Koorsinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman Modal Asing.

8.3  Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.      Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Hak-hak pemilik saham :
a.       Deviden
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal/selisih modal yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual oleh pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.      Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak pemilik obligasi :
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan utang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.      Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.         Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.         Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.         Hak menjual kembali kepada PT Danareksa

8.4  Para Pelaku Pasar Modal
1.      Pelaku
Pelaku yaitu pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2.      Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal/penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komonditi
Komonditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4.      Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah kuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

8.5  Instansi yang Terkai dalam Pasar Modal
1.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM :
a.       Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari
b.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarkat.
c.       Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten, investor dan broker/leader.
d.      Bertanggung jawab kepada Meteri Keuangan.
2.      Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.
3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaia (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi pihak kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perudahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dll.

8.6  Reksadana
Reksadana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

8.7  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.      Penanggung
Yaitu untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emitem tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.      Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.      Perantara Perdagangan Fisik/Pialang
Adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual & beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.      Pedagang efek/Dealer
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.      Perusahaan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.      Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana, dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek.
8.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Notaris
Yaitu pejabat yang berwenang membuat akta otentikdan terdaftar di BAPEPAM.
2.      Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajibanyang mengingat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli,
3.      Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.      Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9  Larangan Pasar Modal
1.      Penipuan dan memanipulasi dalam kegiatan perdagangan efek;
2.      Perdagangan orang dalam/Insider Trading adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat.
3.      Larangan bagi orang dalam :
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian/penjualan atas efek yang dimaksud;
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun untuk melakukan pembelian/penjualan efek.
4.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang lain.
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10          Sanksi terhadap Larangan
1.      Sanksi Administrasi :
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana :
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal;
b.      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000;
c.       Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya 15.000.000.000.


0 comments:

Post a Comment