PASAR MODAL
8.1
Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakan dalam pemilikan saham menuju
pemeratan pendapata masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif.
8.2
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
No 8 Tahun 1995, tentang pasar modal.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995, tentang Tata
Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
4.
Surat Keputusan
Mentri Keuangan No. 645/KMK.010./1995,
tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.
Surat Keputusan
Mentri Keungan No 646/KMK.010/1995,
tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.
Surat Keputusan Mentri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Milik Saham Perusahaan
Efek oleh Pemodal Asing
7.
Keputusan
Presidan No 9/ 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah
dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.
Keputusan
Presiden No 120/1999tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No 133/1998.
9.
Keputusan
Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998
tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keputusan Presiden
No 37/1999.
10. Keputusan Mentri Negara Investasi/Kepala
Badan Koorsinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan
Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman
Modal Asing.
8.3
Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1. Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Hak-hak pemilik saham :
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Hak-hak pemilik saham :
a. Deviden
b. Suara
dalam RUPS
c. Peningkatan
modal/selisih modal yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual oleh
pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2. Obligasi
Obligasi
merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman,
yakni para pemegang obligasi. Hak pemilik obligasi :
a. Pembayaran
bunga
b. Pelunasan
utang
c. Peningkatan
nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3. Reksadana
Reksadana
merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada
pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal.
Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.
Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.
Peningkatan nilai modal yang ada,
apabila sertifikat dijual kembali
c.
Hak menjual kembali kepada PT Danareksa
8.4
Para Pelaku Pasar Modal
1.
Pelaku
Pelaku yaitu pemberi dana/modal baik perorangan
maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk
usaha yang bersifat produktif.
2.
Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran
umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan
pemodal merupakan pemberi modal/penanam modal dalam perusahaan.
3.
Komonditi
Komonditi adalah barang yang diperjualbelikan,
dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas,
perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4.
Lembaga
Penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi
penunjang.
5.
Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal,
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti
pemilik modal mendapatkan sejumlah kuntungan dari hasil penanaman modal
tersebut.
8.5
Instansi yang Terkai dalam Pasar Modal
1.
Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM :
a.
Pembinaan,
pengatur, dan pengawasan sehari-hari
b.
Mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta
melindungi kepentingan pemodal dan masyarkat.
c.
Bertindak
sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten, investor dan broker/leader.
d.
Bertanggung
jawab kepada Meteri Keuangan.
2.
Bursa
Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.
3.
Lembaga
Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4.
Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaia (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan
custodian sentral bagi pihak kustodian, perusahaan efek, dan pihak
lain. Kustodian merupakan perudahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan
harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden,
bunga bank, dll.
8.6
Reksadana
Reksadana yang diatur dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi,
sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal,
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.
8.7
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.
Penjamin
Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.
Penanggung
Yaitu untuk memperkuat dan untuk kepercayaan
pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun
bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal
akan timbul jika emitem tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.
Wali
Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal.
Wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.
Perantara
Perdagangan Fisik/Pialang
Adalah seorang yang dapat dipercaya untuk
menyampaikan harga jual & beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa
efek.
5.
Pedagang
efek/Dealer
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek.
Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga yang telah mendapat izin
usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.
Perusahaan
Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa
efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan
underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.
Perusahaan
Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh
pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana, dikarenakan
pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi dalam
menanamkan modal dalam efek.
8.
Biro
Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan
emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek
8.8
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.
Notaris
Yaitu pejabat yang berwenang membuat akta
otentikdan terdaftar di BAPEPAM.
2.
Konsultan
Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum
mengenai segala kewajibanyang mengingat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam
proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang
benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli,
3.
Akuntan
Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap
kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas
laporan keuangan.
4.
Perusahaan
Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan
yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go
public.
8.9
Larangan Pasar Modal
1.
Penipuan
dan memanipulasi dalam kegiatan perdagangan efek;
2.
Perdagangan
orang dalam/Insider Trading adalah
seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum
diumumkan kepada masyarakat.
3.
Larangan bagi
orang dalam :
a.
Mempengaruhi
pihak lain untuk melakukan pembelian/penjualan atas efek yang dimaksud;
b.
Memberikan
informasi orang dalam kepada pihak manapun untuk melakukan pembelian/penjualan
efek.
4.
Larangan
bagi pihak yang dipersamakan dengan orang lain.
5.
Perusahaan
efek yang memiliki informasi orang dalam.
8.10
Sanksi terhadap Larangan
1.
Sanksi
Administrasi :
a.
Peringatan
tertulis
b.
Denda
c.
Pembatasan
kegiatan usaha
d.
Pembekuan
kegiatan usaha
e.
Pencabutan
izin usaha
f.
Pembatalan
perjanjian
g.
Pembatalan
pendaftaran
2.
Sanksi
pidana :
a.
Dikenakan
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal;
b.
Pidana
kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000;
c.
Penjara
paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya 15.000.000.000.
0 comments:
Post a Comment