HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Hak
kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan
intelektual adalah harta kekayaan khususnya hukum benda ( zukenrecht )
yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right ) tujuan dari perlindungan dan
penegakan HKI adalah mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran
teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan
pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip
ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip
social.
Prinsip
social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak
Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta (copyright) , dan hak kekayaan industry (industrial property rightHak
kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merek, Varietas
tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu
7.4 Dasar Hukum Hak
Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang
– undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang
– undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang
– undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang
– undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang
– undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang
– undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
7.5 Hak Cipta
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, dalam Pasal 1
ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut,
pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”
Berdasarkan
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tertang Hak Cipta, merupakan hak
eklusif bagi pencipta/pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak
ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan, putusan peradilan, dan keputusan badan arbitrase/keputusan
badan-badan sejenis lainnya.
Jangka
waktu suatu ciptaan tergantung dari jenis ciptaan :
a. Hak
cipta yang berlaku selama seumur hidup pencipta, misalnya buku, lagu, drama,
seni rupa,peta, terjemahan dll.
b. Hak
cipta yang dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak
pertama kali diumumkan, misalnya program komputer, sinematografi, fotografi,
database, dan karya hasil pengalihan wujud.
c. Untuk
perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun semenjak
pertama kali diterbitkan.
d. Untuk
ciotaan yang tidak tahu siapa penciptanya dipegang oleh negara dengan jangka
waktu berlaku tanpa batas waktu.
e. Untuk
ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah
diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaannya sudah diterbitkan tidak
diketahui penciptanya dipegang oleh negara dengan jangka waktu 50 tahun sejak
ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Dilakukannya
pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
Pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Pasal 72 dan 73 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh
negara untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
Hak
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Hak
paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal
penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana
diberikan jangka waktu selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Permohonan
paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten dan berlaku
surut sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran
terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti pada Pasal 130-135
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana
dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
negara nkepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk
jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis
Merek
1. Merek
Dagang
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Permohonan
merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain :
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis.
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan indikasi-indikasi yang sudah terkenal.
d. Serupa/menyerupai
nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
kecuali atas persetujuan.
e. Menyerupai
nama/singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, kecuali atas
persetujuan.
f. Merupakan
tiruan, menyerupai, tanda, cap/stempel resmi yang digunakan oleh negara/lembaga
pemerintah, kecuali atas persetujuan.
Permohonan
merek diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten
Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan
memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar merek. Merek yang
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu
yang sama. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan
atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang
bersangkutan,
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana
kurungan/penjara dan denda.
7.8 Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varientas Tanaman, perlindungan varietaas tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara. Hak perlindungan varietas tanaman
adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia/pemegang hak
perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya/memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas
tanaman yang dapat diberikan perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari
jenis tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan
demikian, suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan
permohonan PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari
varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah
diperdagangkan (< 1 tahun) atau telah diperdagangkan diluar negri (< 4
tahun untuk tanaman semusim &< 6 tahun untuk tanaman tahunan).
Suatu varietas yang dianggap unik apalbila varietas tersebut
dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah
diketahui secara umum pada saat penerimaan perohonan hak PVT. Dan untuk
varietas yang dianggap stabil apabila sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulanga/diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami
perubahan.
Dengan demikian varietas yang tidak dapat diberikan PVT
adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umu, kesusilaan, norma-norma agama,
kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.
Jangka Waktu
Dalam pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas
Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20
tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Subjek Perlindungan
Varietas Tanaman
Pemegang
hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman
adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT memiliki hak
untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain
untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk
propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk :
1. Varietas
turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau verietas
yang telah terdaftar dan diberi nama
2. Varietas
yang tidak dapat dibedakkan secara jelas dari varietas yang dilindungi
3. Varietas
yang dapat diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan
demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :
a. Memproduksi
atau memperbanyak benih,
b. Menyiapkan
untuk tujuan propagasi,
c. Mengiklankan,
d. Menawarkan,
e. Menjual
atau memperdagangkan,
f. Mengekspor,
g. Mengimpor,
dan
h. Mencadangkan
untuk keperluan dalam butir a sampai g.
Sementara
itu, dalam Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, varietas
local milik masyarakat dikuasai oleh Negara. Varietas local adalah varietas
yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi
milik masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 9 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas
Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban, antara lain :
a. Melaksanakan
hak PVT_nya di Indonesia;
b. Membayar
biaya tahunan PVT;
c. Menyediakan
dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di
Indonesia; kecuali
d. Apabila
PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian,
sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelamggaran hak perlindungan varietas
tanaman, apabila :
a. Penggunaan
sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan
komersial;
b. Penggunaan
varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan
perakitan varietas baru;
c. Penggunaan
oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan
pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak
PVT.
Setiap pemohonan
hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas, dapat diajukan oleh :
a. Pemulia;
b. Orang
atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari
pemulia;
c. Ahli
waris; atau
d. Konsultan
PVT.
Peralihan Hak Perlindungan
Varietas Tanaman
Dalam
Pasal 40 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih
atau dialihkan, karena :
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
dalam bentuk akta notaris;
e. Sebab
lain yang disebabkan oleh UU.
Lisensi
Pemegang
hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan
surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga
lainnya. Sementara itu, permohonan lisensi wajib dapat dilakukan, dengan alasan
:
a. Hak
PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia;
b. Hak
PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan
masyarakat.
Namun,
lisensi wajib berakhir, karena :
a. Selesainya
jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b. Dibatalkan
atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang
diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
Dengan
demikian batal atau berakhirnya lisensi wajib berakibat pulihnya pemegang hak
PVT atas hak PVT yang bersangkutan. Oleh karena itu, peralihan tersebut tetap
terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam daftar umum PVT.
Berakhirnya Hak
Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam
pasal 56 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT
berakhir karena :
a. Berakhirnya
jangka waktu;
b. Pembatalan;
dan
c. Pencabutan
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas tanaman merupakan tindak
pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.
7.9 Rahasia Dagang
Pasal
1 butir 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam bidang usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut
Uniform Trade Secret Act (UTSA)
didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi,
program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara
mandiri, nyata, dan potensial.
Ruang Lingkup Rahasia
Dagang
Perlindungan
rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang akan mendapat
perlindugan, apabila :
a. Informasi
dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b. Informasi
dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut
dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial
atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c. Informasi
dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang
menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Objek Rahasia Dagang
Di dalam objek rahasia dagang yang
dilindungi meliputi :
a. Formula,
b. Metode
pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c. Metode
dalam menyelenggarakan usaha,
d. Daftar
konsumen,
e. Tingkat
kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit
rating),
f. Perencanaan
(blueprint),
g. Rencana
arsitektur,
h. Tabulasi
data,
i.
Informasi teknik manufaktur,
j.
Rumus-rumus perancangan,
k. Rencana
pemasaran,
l.
Perangkat lunak computer,
m. Kode-kode
akses,
n. Personal Identification Number (PIN),
o. Data pemasaran, dan
p. Rencana
usaha.
Objek yang Dilindungi
Objek yang tidak dilindungi,
meliputi :
a. Semua
informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b. Informasi
yang telah dipublikasikan dimuka umum.
Syarat Pengajuan
Perlindungan sebagai HKI
Meliputi :
a. Prinsip
perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b. Perlindungan
diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.
Hak Pemilik Rahasia
Dagang
Pasal
4 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan bahwa pemilik rahasia
dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan
sendiri rahasia dagang yang dimilikinya (monopoli) dalam kegiatan bisnis untuk
memperoleh keuntungan ekonomis;
b. Memberikan
lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
Dengan
demikian, pemberian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang
dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.
Jangka Waktu
Perlindungan
Rahasia
dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah
sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain).
Pengalihan Hak Rahasia
Dagang
Dalam
Pasal 5 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta
otentik;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Dalam
hal ini, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen
dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya data yang mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Lisensi
Berdasarkan
Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia
dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4, kecuali
diperjanjian lain.
Perjanjian
lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
perekonomian di Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Apabila tercantum hal tersebut diatas maka Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No. 30 Tahun
2000, dapat diajukan kepada pengadilan negri, berupa :
a. Gugatan
ganti rugi, atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4.
Perbuatan
yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang adalah apabila :
a. Tindakan
pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada
kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b. Tindakan
rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik
orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengemabangan lebih
lanjut produk yang bersangkutan.
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.10
Desain Industri
UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3
dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam
pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajian tangan.
Lingkup Desain Industri
Hak
desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri
dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, hak desain industri tidak dapat
diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu
Jangka
waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan
dalam berita resmi desain industri.
Subjek Desain Industri
Subjek
desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni
pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain
terdiri dari atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan
kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pemegang
hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang
dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak
desain industri, kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian
dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang
hak desain industri.
Pendaftaran Desain
Industri
Setiap
hak desain industri, diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal
Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Setiap permohonan hanya dapat
diajukan untuk :
a. Satu
desain industri, atau
b. Beberapa
desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki
kelas yang sama.
Pengalihan Hak Desain
Industri
Hak
desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Namun,
pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan
nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam
berita resmi desain industri maupun dalam daftar umuum desain industri.
Lisensi
Dalam
hal ini, pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak
desain industri, kecuali diperjanjikan lain, serta wajib dicatat dalam daftar
umum desain industri pada Direktorat Jenderal.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan
sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke
pengadilan niaga, berupa :
a. Gugatan
ganti rugi, atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4.
Sanksi
Setiap
tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan
sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.11
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain
tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi
suatu produk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen
, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang
dibentuk secara terpadu.
Hak
desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka Waktu
Perlindungan
hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama
kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di manapun atau sejak
tanggal penerimaan.
Subjek Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
Dalam
Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang
berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan atau
yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.
Ketentuan
ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam
sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum
dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Pemegang
hak desain tata letak sirkuit terpadu memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan
hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan
mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain
industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak
Dalam
Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak
desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a. Perwarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta
otentik;
e. Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Segala
bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum
pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit
terpadu.
Lisensi
Pemegang
hak desain berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang
hak desain tata letak sirkui terpadu atau penerima lisensi dapat menggugat
siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ke pengadilan niaga,
berupa :
a. Gugatan
ganti rugi, atau
b. Penghentian
semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8.
Sanksi
0 comments:
Post a Comment