Get me outta here!

Monday 6 June 2016

BAB 7

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1  Pengertian
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual adalah harta kekayaan khususnya hukum benda  ( zukenrecht ) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right ) tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah mendorong timbulnya inovasi, pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.2  Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.      Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.      Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

7.3  Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) , dan hak kekayaan industry (industrial property rightHak kekayaan industry (industrial property right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,  meliputi : Paten, Merek, Varietas tanaman, Rahasia dagang, Desain industry, Desain tata letak sirkuit terpadu

7.4  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.      Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.      Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.      Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.      Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.      Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.      Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.      Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

7.5  Hak Cipta
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tertang Hak Cipta, merupakan hak eklusif bagi pencipta/pemegang hak cipta untuk mengumumkan/memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan peradilan, dan keputusan badan arbitrase/keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Jangka waktu suatu ciptaan tergantung dari jenis ciptaan :
a.       Hak cipta yang berlaku selama seumur hidup pencipta, misalnya buku, lagu, drama, seni rupa,peta, terjemahan dll.
b.      Hak cipta yang dimiliki oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, misalnya program komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihan wujud.
c.       Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun semenjak pertama kali diterbitkan.
d.      Untuk ciotaan yang tidak tahu siapa penciptanya dipegang oleh negara dengan jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
e.       Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaannya sudah diterbitkan tidak diketahui penciptanya dipegang oleh negara dengan jangka waktu 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
Dilakukannya pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa. Pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Pasal 72 dan 73 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.6  Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1)
Hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu selama 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti pada Pasal 130-135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.

7.7  Hak Merek
Hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara nkepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-Jenis Merek
1.      Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.      Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.      Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain :
a.       Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang/jasa yang sejenis.
b.      Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi-indikasi yang sudah terkenal.
d.      Serupa/menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan.
e.       Menyerupai nama/singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, kecuali atas persetujuan.
f.       Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap/stempel resmi yang digunakan oleh negara/lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan.
Permohonan merek diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar merek. Merek yang terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama. Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan,
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.8  Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varientas Tanaman, perlindungan varietaas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia/pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya/memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.

Varietas tanaman yang dapat diberikan perlindungan
Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Dengan demikian, suatu varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan (< 1 tahun) atau telah diperdagangkan diluar negri (< 4 tahun untuk tanaman semusim &< 6 tahun untuk tanaman tahunan).
Suatu varietas yang dianggap unik apalbila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan perohonan hak PVT. Dan untuk varietas yang dianggap stabil apabila sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulanga/diperbanyak melalui siklus khusus tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian varietas yang tidak dapat diberikan PVT adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umu, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup.

Jangka Waktu
Dalam pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang varietas Tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Pemulia tanaman adalah orang yang melaksanakan pemuliaan tanaman. Pemegang hak PVT memiliki hak untuk menggunakan dan memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan varietas berupa benih dan hasil panen yang digunakan untuk propagasi (diperbanyakkan), hal ini berlaku juga untuk :
1.      Varietas turunan esensial yang berasal dari suatu varietas yang dilindungi atau verietas yang telah terdaftar dan diberi nama
2.      Varietas yang tidak dapat dibedakkan secara jelas dari varietas yang dilindungi
3.      Varietas yang dapat diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi.
Dengan demikian, hak untuk menggunakan varietas dapat meliputi :
a.       Memproduksi atau memperbanyak benih,
b.      Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
c.       Mengiklankan,
d.      Menawarkan,
e.       Menjual atau memperdagangkan,
f.       Mengekspor,
g.      Mengimpor, dan
h.      Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai g.
Sementara itu, dalam Pasal 7 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, varietas local milik masyarakat dikuasai oleh Negara. Varietas local adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat. Sedangkan dalam Pasal 9 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman menyebutkan pemegang hak PVT berkewajiban, antara lain :
a.       Melaksanakan hak PVT_nya di Indonesia;
b.      Membayar biaya tahunan PVT;
c.       Menyediakan dan menunjukkan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia; kecuali
d.      Apabila PVT secara teknis atau ekonomis tidak layak dilaksanakan di Indonesia.
Dengan demikian, sesuatu yang tidak dianggap sebagai pelamggaran hak perlindungan varietas tanaman, apabila :
a.       Penggunaan sebagai hasil panen dari varietas yang dilindungi sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
b.      Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
c.       Penggunaan oleh pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.
Setiap pemohonan hak PVT hanya dapat diajukan untuk satu varietas, dapat diajukan oleh :
a.       Pemulia;
b.      Orang atau badan hukum yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas dari pemulia;
c.       Ahli waris; atau
d.      Konsultan PVT.

Peralihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 40 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat beralih atau dialihkan, karena :
a.       Pewarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
e.       Sebab lain yang disebabkan oleh UU.

Lisensi
Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi, kecuali diperjanjikan lain maka pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Sementara itu, permohonan lisensi wajib dapat dilakukan, dengan alasan :
a.       Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia;
b.      Hak PVT tidak digunakan dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
Namun, lisensi wajib berakhir, karena :
a.       Selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberiannya;
b.      Dibatalkan atau dalam hal pemegang lisensi wajib menyerahkan kembali lisensi yang diperolehnya kepada kantor PVT sebelum jangka waktu berakhir.
Dengan demikian batal atau berakhirnya lisensi wajib berakibat pulihnya pemegang hak PVT atas hak PVT yang bersangkutan. Oleh karena itu, peralihan tersebut tetap terikat oleh syarat pemberiannya dan dicatat dalam daftar umum PVT.

Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam pasal 56 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, disebutkan hak PVT berakhir karena :
a.       Berakhirnya jangka waktu;
b.      Pembatalan; dan
c.       Pencabutan 

Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap hak perlindungan varietas tanaman merupakan tindak pidana kejahatan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/ penjara dan denda.

7.9  Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam bidang usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA) didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial.

Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
            Rahasia dagang akan mendapat perlindugan, apabila :
a.       Informasi dianggap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak;
b.      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;
c.       Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Objek Rahasia Dagang
            Di dalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
a.       Formula,
b.      Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan,
c.       Metode dalam menyelenggarakan usaha,
d.      Daftar konsumen,
e.       Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit (credit rating),
f.       Perencanaan (blueprint),
g.      Rencana arsitektur,
h.      Tabulasi data,
i.        Informasi teknik manufaktur,
j.        Rumus-rumus perancangan,
k.      Rencana pemasaran,
l.        Perangkat lunak computer,
m.    Kode-kode akses,
n.      Personal Identification Number (PIN),
o.      Data pemasaran, dan
p.      Rencana usaha.

Objek yang Dilindungi
            Objek yang tidak dilindungi, meliputi :
a.       Semua informasi yang telah menjadi milik umum (public), dan
b.      Informasi yang telah dipublikasikan dimuka umum.

Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HKI
            Meliputi :
a.       Prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran), dan
b.      Perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.

Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menyatakan bahwa pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :
a.       Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya (monopoli) dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis;
b.      Memberikan lisensi atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Dengan demikian, pemberian lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang dapat dilakukan dengan perjanjian lisensi.

Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukurannya adalah sampai dengan informasi menjadi milik public (public domain).

Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a.       Perwarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Dalam hal ini, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen-dokumen dan wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal, namun hanya data yang mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Lisensi
Berdasarkan Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4, kecuali diperjanjian lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian di Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tercantum hal tersebut diatas maka Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian lisensi yang dilakukan.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak rahasia dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 UU No. 30 Tahun 2000, dapat diajukan kepada pengadilan negri, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4.
Perbuatan yang tidak dianggap pelanggaran rahasia dagang adalah apabila :
a.       Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
b.      Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengemabangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.10          Desain Industri
UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajian tangan.

Lingkup Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, hak desain industri tidak dapat diberikan apabila desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri.

Subjek Desain Industri
Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri dari atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pemegang hak desain memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri.

Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industri, diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
            Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk :
a.       Satu desain industri, atau
b.      Beberapa desain industri yang merupakan satu kesatuan desain industri atau yang memiliki kelas yang sama.

Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan (putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Namun, pengalihan hak desain tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umuum desain industri.

Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industri berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak desain industri, kecuali diperjanjikan lain, serta wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Direktorat Jenderal.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industri atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 4.

Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

7.11          Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi suatu produk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen , sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang dibentuk secara terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara RI kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Jangka Waktu
Perlindungan hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksploitasi secara komersial di manapun atau sejak tanggal penerimaan.

Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Dalam Pasal 5 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesainan atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu.
Ketentuan ini tidak menghapuskan hak pendesain untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat desain tata letak sirkuit terpadu dan diumumkan dalam daftar umum dan berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.
Pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan hak desain industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri, kecuali pemakaian desain industri untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu.

Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, hak desain tata letak sirkuit terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a.       Perwarisan;
b.      Hibah;
c.       Wasiat;
d.      Perjanjian tertulis, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada akta otentik;
e.       Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Segala bentuk pengalihan hak desain tata letak sirkuit wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu.

Lisensi
Pemegang hak desain berhak memberikan lisensi kepada pihak lain perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan dalam Pasal 8 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, kecuali diperjanjikan lain.

Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain tata letak sirkui terpadu atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam Pasal 8 UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu ke pengadilan niaga, berupa :
a.       Gugatan ganti rugi, atau
b.      Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8.

Sanksi

Setiap tindak pidana terhadap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

0 comments:

Post a Comment