Asuransi adalah istilah
yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya
merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Dasar Hukum Asuransi
Seperti diketahui dinegara
Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar
Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata )
dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad
19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai
asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda
untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut.
Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang
yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam
tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi
hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku
di Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan asuransi
dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku
I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang
asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku
II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai
serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi
pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9
tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
Hal ini seperti yang dikemukakan oleh H.M.N.Purwosutjipto (1988:S)
“Sifat berlaku secara umum ini
saya simpulkan dari :
a. Judul
bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya
b. Isi
rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi :
“Terhadap segala macam
pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD
berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru. Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa :
“ Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD. Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah :
Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru. Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa :
“ Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD. Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah :
Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada
seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Penggolongan
Asuransi
1.
Pengelompokan asuransi
berdasarkan jenis usaha
a. Asuransi
kerugian (non – life insurance)
Asuransi
kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko
atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh
pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak
pasti. Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran
pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.
b. Asuransi
jiwa (live insurance)
Asuransi
jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga
(penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan
jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan
cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis.
Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan
atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
c. Reasuransi
(reinsurance)
Reasuransi
merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran
resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau
melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal
tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut
tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
2.
Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
a.
Asuransi kerugian
Asuransi
kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta
kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
b.
Asuransi jumlah
Asuransi
jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya
kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko.
Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.
3.
Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
a. Asuransi
sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang
diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu
ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi
kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.
b. Asuransi
wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat
mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang
terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah.
Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek),
asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada
juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang
mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak
bank.
c. Asuransi
kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang
memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan.
Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat
terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit
tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan
kredit usaha kecil (KUK).
Prinsip-prinsip Asuransi
Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa
agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan
atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan.
Prinsip ini ditujukan untuk
menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas
sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi
mereka.
Insurable
Interest
Hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good
faith
Suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan
dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate
cause
adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis Asuransi
Polis
asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat
konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam
suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah
dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah
tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan
penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah /
konsumen,
Fungsi polis berarti sebagai
adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu
yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi
senjata saat mengajukan klaim.
Bagi perusahaan
asuransi,
Polis berarti bukti tanda terima
premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti
segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam
polis asuransi.
Bagi badan hukum
lain,
adanya polis berarti bukti
pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan
dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan
pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi
kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi
SUMBER
0 comments:
Post a Comment