Get me outta here!

Saturday 26 November 2016

Exercise 3

PAGE 74
15.   Would you sit down please ?
16.   Excuse me. May I know, what time is it ?
17.   Excuse me, Sir. Would you show me the direction to get to the bus station ?
18.   Excuse me, Sir. Would you tell me, 62 flight when the time arrives ?
19.   Sorry, may I know, what is the price of this sweater ?
20.   Sorry, may I ask you. Where the library is located ?

PAGE 79
7.       You had better to fix it soon
8.       You had better to move room
9.       You should study hard
10.   You should sleep soon
11.   You should return it


Exercise 2

1.       I would always try to negotiated my salary at job interview
Ø  Yes, because in accordance with the work being done at the company.

2.       At an interview. I would try to show why I diserve the job and what I could do for the company.
Ø  Yes, because I have the ability to work in the company.


Job Interview






Retno              : Good Morning.
Sharah             : Good Morning.
Retno              : Tell me about yourself! 
Sharah           : I am Sharah. My complete name is Sharah Eka Sofiyati. I am 20 years old. I    have just graduated from Gunadarma University majoring in Economic Faculty. I am a fast learner and also a team player.
Retno              : How do you know about this company? 
Sharah            : I know the company from the newspaper that informs marketing vacancy available in this company.
Retno              : What do you know about this company? 
Sharah            : Well, this company engaged in IT field that provides IT management solutions to help the customers manage and secure their business.
Retno              : Why do you want to work for this company? 
Sharah            : Based on the research I have done, this company is big and has very promising career. The marketing job will be perfect for me to grow and develop here.
Retno              : Why should we hire you? 
Sharah            : I am a hard worker and a fast learner. I also have some experiences about marketing in my previous job. Therefore, I will dedicate my skill and effort to this company.
Retno              : What is your greatest strength? 
Sharah             : My greatest strength is my self-confidence and positive thinking.
Retno              : What is your greatest weakness? 
Sharah          : I am too helpful. I am willing to help everyone and sometimes this brings me in trouble because I am late to finish my own tasks, but I have been trying to overcome it.
Retno            : How much salary do you expect? 
Sharah          : Well, I understand that positions similar to this one pay in the range of 2 million rupiah to 3 million rupiah. Something in that range would be acceptable to me as a starting salary.
Retno         : Well, this interview enough. We will share the result of this interview in one work. Thank you for coming here.
Sharah           : Thank you, Sir

Monday 6 June 2016

BAB 9

PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1  Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan sendiri, keluarga , orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak unttuk diperdagangkan.
Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

9.2  Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas :
1.      Asas Manfaat
Adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2.      Asas Keadilan
Adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3.      Asas Keseimbangan
Adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
4.      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan pada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas Kepastian Hukum
Adalah baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen :
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan , dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif  pemakaian barang dan / jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih , menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
4.      Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian  hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi.
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan / jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan / atau jasa, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3  Hak dan Kewajiban Konsumen
Berdasarkan pasal 4 dan 5 undang-undang nomor 8 tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen antara lain sebagai berikut.
1.      Hak Konsumen
a.     Hak atas kenyamanan,keamanaan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan       atau jasa.
b.    Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa.
c.     Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai barang dan jasa
d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan
e.     Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan secara patut
f.     Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
g.    Hak untuk diperlakukan secara benar dan jujur.
h.    Hak untuk mendapatkan konpensasi,gantirugi atau penggantin apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai.
i.      Hak-hak yang diatur dalam peratuiran perundang-undangan lainnya.

2.    Kewajiban konsumen
a.    Membaca,mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
b.    Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa.
c.    Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d.   Mengikuti upaya penyesuaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

9.4  Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai berikut.
1.      Hak Pelaku Usaha
a.    Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.    Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
c.    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
d.   Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
e.    Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2.      Kewajiban Pelaku Usaha
a.    Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.    Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.   Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.    Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.     Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.    Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

9.5  Perbuatan yang Dilarangbagi Pelaku Usaha
1.      Larangan dalam Memproduksi/Memperdagangkan .
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa:
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan
b.      Tidak sesuaidengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.       Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
e.       Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut.
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana menyatakan “halal” yang dicantumkan dalam label.
i.        Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang membuat barang, ukuran, berat/isi bersih atau neto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dibuat.
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Larangan dalam menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang dan/atau jasa secara tidak  benar, seolah-olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya/mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah/guna tertentu.
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik/baru
c.       Barang/jasa tersebut telah mendapatkan sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan dan ciri-ciri tertentu.
d.      Barang/jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
e.       Barang/jasa tersbut tersedia.
f.       Barang tesebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
i.        Secara langsung/tidak langsung merendahkan barang/jasa lain.
j.        Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.

3.      Larangan dalam Penjualan secara Obral/Lelang.
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral, dilarang mengelabui/menyesatkan konnsumen :
a.       Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi.
b.      Menyatakan barang/ jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu.
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu/dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain.
f.       Menaikan harga/tarif barang/jasa sebelum melakukan obral.

4.      Larangan dalam Periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan, mislnya :
a.       Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga barang/tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
b.      Mengelabui jaminan/garansi terhadap barang/jasa.
c.       Membuat informasi yang keliru mengenai barang/jasa.
d.      Tidak membuat informasi mengenai risiko pemakaian barang/jasa.
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang/persetujuan yang bersangkutan.
f.       Melanggar etika/ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.

9.6  Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain :
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha ;
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen ;
3.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen ;
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsurang ;
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
6.      Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa ;
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya ;
8.      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

9.7  Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur Pasal 19-28. Dalam Pasal 19 mmengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerugian konsumen.
Kemudian, Pasal 20 dan 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan Pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19.
Dalam Pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen,apabila.
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan.
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.      Kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen
5.      Lewatnya jangka waktu penentuan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang dijanjikan.

9.8  Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang ditulis dalam Pasal 60-63 dapat berupa sanksi administratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.


BAB 8

PASAR MODAL

8.1  Pengertian
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakan dalam pemilikan saham menuju pemeratan pendapata masyarakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif.

8.2  Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No 8 Tahun 1995, tentang pasar modal.
2.      Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
3.      Peraturan Pemerintah No.  46 Tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
4.      Surat Keputusan Mentri Keuangan No. 645/KMK.010./1995, tentang Pencabutan Keputusan Mentri Keuangan No 1548 Tahun 1990 tentang Pasar Modal.
5.      Surat Keputusan Mentri Keungan No 646/KMK.010/1995, tentang Pemilikan Saham atau Unit Penyertaan Reksadana oleh Pemodal Asing
6.      Surat Keputusan Mentri Keuangan No 647/KMK.010/1995, tentang Pembatasan Milik Saham Perusahaan Efek oleh Pemodal Asing
7.      Keputusan Presidan No 9/ 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah di ubah dengan keputusan presiden no 155/1998.
8.      Keputusan Presiden No 120/1999tentang Perubahan atas Keppres No 33/1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana terakhir dengan Keputusan Presiden No 133/1998.
9.      Keputusan Presiden No 121/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 183/1998 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang telah di ubah dengan Keputusan Presiden No 37/1999.
10.  Keputusan Mentri Negara Investasi/Kepala Badan Koorsinasi Penanaman Modal No 38/SK/1999 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negri dan Penanaman Modal Asing.

8.3  Produk-Produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
1.      Saham
Saham adalah bukti kepemilikan atau tanda penyertaan seseorang/badan atas sesuatu perusahaan tertentu. Jadi pemilik suatu saham mempunyai hak dalam kepemilikan perusahaan tersebut sebesar persentase kepemilikan sahamnya. Hak-hak pemilik saham :
a.       Deviden
b.      Suara dalam RUPS
c.       Peningkatan modal/selisih modal yang mungkin ada, apabila saham tersebut dijual oleh pemiliknya dengan harga yang lebih tinggi.
2.      Obligasi
Obligasi merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Hak pemilik obligasi :
a.       Pembayaran bunga
b.      Pelunasan utang
c.       Peningkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual kembali.
3.      Reksadana
Reksadana merupakan sertifikat yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar modal. Hak-hak pemilik sertifikat reksadana :
a.         Deviden yang dibayarkan secara berkala
b.         Peningkatan nilai modal yang ada, apabila sertifikat dijual kembali
c.         Hak menjual kembali kepada PT Danareksa

8.4  Para Pelaku Pasar Modal
1.      Pelaku
Pelaku yaitu pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2.      Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal/penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komonditi
Komonditi adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas, perkapalan, asuransi, perbankan, dll.
4.      Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Investasi merupakan kegiatan menanamkan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah kuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

8.5  Instansi yang Terkai dalam Pasar Modal
1.      Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Tugas dan fungsi BAPEPAM :
a.       Pembinaan, pengatur, dan pengawasan sehari-hari
b.      Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarkat.
c.       Bertindak sebagai wasit yang adil bagi pelaku pasar modal, yakni perusahaan yang go public, penjamin emiten, investor dan broker/leader.
d.      Bertanggung jawab kepada Meteri Keuangan.
2.      Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem/sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.
3.      Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4.      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaia (LPP)
LPP adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi pihak kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. Kustodian merupakan perudahaan yang memberikan jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga bank, dll.

8.6  Reksadana
Reksadana yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK013/98 adalah emiten yang kegiatan utamanya investasi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

8.7  Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Penjamin Emisi
Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten, dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
2.      Penanggung
Yaitu untuk memperkuat dan untuk kepercayaan pemodal maka diperlukan jasa penanggung yang akan membayar pinjam pokok maupun bunga yang dibayar tepat waktu sehingga kewajiban penanggung kepada pemodal akan timbul jika emitem tidak mampu dan lalai memenuhi kepentingan pemodal.
3.      Wali Amanat
Adalah perwakilan untuk kepentingan pemodal. Wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi.
4.      Perantara Perdagangan Fisik/Pialang
Adalah seorang yang dapat dipercaya untuk menyampaikan harga jual & beli saham/obligasi yang disediakan oleh bursa efek.
5.      Pedagang efek/Dealer
Adalah pemodal yang melakukan jual beli efek. Namun, yang dapat menjadi pedagang efek adalah lembaga yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
6.      Perusahaan Surat Berharga
Merupakan perusahaan yang tercatat di bursa efek mengkhususkan diri tidak hanya perdagangan efek, tetapi melakukan kegiatan underwriter, perantara perdagangan efek dan penyediaan jasa pengelola dana.
7.      Perusahaan Pengelola Dana
Merupakan suatu perusahaan yang ditunjuk oleh pemodal untuk melakukan pengelola dana dan penyimpanan dana, dikarenakan pemodal merasa tidak mampu menanggung risiko yang akan dihadapi dalam menanamkan modal dalam efek.
8.      Biro Administrasi Efek (BAE)
Merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten untuk melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek

8.8  Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.      Notaris
Yaitu pejabat yang berwenang membuat akta otentikdan terdaftar di BAPEPAM.
2.      Konsultan Hukum
Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajibanyang mengingat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli,
3.      Akuntan Publik
Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4.      Perusahaan Penilai
Pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9  Larangan Pasar Modal
1.      Penipuan dan memanipulasi dalam kegiatan perdagangan efek;
2.      Perdagangan orang dalam/Insider Trading adalah seseorang yang membocorkan informasi terhadap informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat.
3.      Larangan bagi orang dalam :
a.       Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian/penjualan atas efek yang dimaksud;
b.      Memberikan informasi orang dalam kepada pihak manapun untuk melakukan pembelian/penjualan efek.
4.      Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang lain.
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10          Sanksi terhadap Larangan
1.      Sanksi Administrasi :
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana :
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal;
b.      Pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000.000;
c.       Penjara paling lama sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya 15.000.000.000.