TATA CARA MENDIRIKAN
KOPERASI
Sebelum mengetahui syarat
pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu
perundang-undangan yang membahas koperasi :
1. Dasar Hukum antara lain :
a.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun
1992:
Koperasi adalah
Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum
koperasi.
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
c. Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai
Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan
proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang
perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut
memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar
memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai
anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
3.
Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses
kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
1. Nama
dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
4. Penyusunan
Akta Pendirian Koperasi
Proses
ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah
Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para
pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh
Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya
Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis
kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
- · 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
5. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
- Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
- Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian
cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses
tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut
daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A. Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
- Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
- Nasional MUI.
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Daftar susunan pengurus dan pengawas;
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KSP
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
d. Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
- rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KJKS
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
SUMBER :
0 comments:
Post a Comment