Get me outta here!

Wednesday 21 October 2015

Permasalahan Sampah di Indonesia



Saat ini, perlunya memahami ilmu tentang lingkungan sangatlah penting. Selain demi menjaga kelestarian lingkungan, juga untuk mencegahnya penyakit – penyakit muncul yang kebanyakan adalah penyakit kulit bahkan menular. Kesadaran manusia akan tumbuh apabila setiap manusia memahami ilmu lingkungan. Manusia hidup, tumbuh dan berkembang diikuti dengan lingkungannya ia tinggal. Dimana manusia mendapatkan kebutuhan hidupnya, disana ia beradaptasi dengan lingkungannya, dengan cuaca dan kondisi atau tempat perhunian yang ia tinggali. Lingkungan hidup baik secara langsung dan tidak langsung pasti berpengaruh pada ekosistem kehidupan di dunia ini.

Pada artikel ini saya akan bahas tentang lingkungan yang lebih spesifik membahas kebersihan mengenai sampah yang menurut saya berkaitan dengan kehidupan kita. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui lebih dalam arti dari sampah. Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses, atau Sampah merupakan sisa bahan buangan yang tak dapat difungsikan kembali sehingga harus dibuang. Sampah didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya, dalam proses-proses alam sebenarnya tidak ada konsep sampah, yang ada hanya produk-produk yang dihasilkan setelah dan selama proses alam tersebut berlangsung. Akan tetapi karena dalam kehidupan manusia didefinisikan konsep lingkungan maka sampah dapat dibagi menurut jenis-jenisnya.

Secara garis besar, sampah dibedakan menjadi:
1.    Sampah organik/basah
Contoh : Sampah dapur, sampah restoran, sisa sayuran, rempah-rempah atau sisa buah dll yang dapat mengalami pembusukan secara alami.
2.    Sampah anorganik/kering
Contoh : logam, besi, kaleng, plastik, karet, botol, dll yang tidak dapat mengalami pembusukan secara alami.
3.    Sampah berbahaya
Contoh : Baterai, botol racun nyamuk, jarum suntik bekas dll.

Namun, meskipun terbukti sampah itu dapat merugikan, sampah juga dapat diubah menjadi barang yang bermanfaat dengan cara di daur ulang. Untuk meminimalisasikan dampak dari sampah, sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Selain itu industri-industri juga dihimbau untuk mendesain ulang produk-produk, untuk memudahkan proses daur ulang produk tersebut.

Berikut adalah prinsip-prinsip yang bisa diterapkan dalam pengolahan sampah. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama 4R, yaitu:
a.       Mengurangi (bahasa Inggris: reduce)
Sebisa mungkin meminimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
b.      Menggunakan kembali (bahasa Inggris: reuse)
Sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang sekali pakai, buang (bahasa Inggris: disposable).
c.       Mendaur ulang (bahasa Inggris: recycle)
Sebisa mungkin, barang-barang yang sudah tidak berguna didaur ulang lagi. Tidak semua barang bisa didaur ulang, tetapi saat ini sudah banyak industri tidak resmi (bahasa Inggris: informal) dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain.
d.      Mengganti (bahasa Inggris: replace)
Teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang-barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama.

Volum sampah yang meningkat dan tidak segera di kelolah akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Tidak aa salahnya jika kita mulai membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya dan juga memilah berdasarkan jenis sampah. Berikut adalah hal-hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi permasalahan sampah.
1.      Membuang sampah pada tempatnya dimanapun kita berada, baik di rumah, sekolah, maupun di lingkungan sekitar. Jika tempat sampah tidak ada, bersedia untuk menyimpan sejenak sampai menemukan tempat sampah terdekat
2.      Memilah sampah sesuai dengan kategorinya, misalnya sampah kering dan sampah basah (sampah organik dan sampa anorganik), sampah yang bisa didaur ulang dan sampah yang tidak bisa di daur ulang dan sebagainya.
3.       Mengurangi pemakaian plastik atau pembelian barang berbahan plastik. Hal ini disebabkan karena plastik sulit diurai dan terbuat dari minyak bumi. Selain itu, proses pembuatan plastik menghasilkan polusi udara yang cukup tinggi . Dengan mengurangi oenggunaan plastik maka kita daat menekan sampah plastik dan polusi udara yang dihasilkan.

Saat ini perilaku masyarakat sangat buruk dalam mengubah kebiasaan masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, walaupun telah tersedianya fasilitas tong sampah dimana - mana. Kalau sampah masih berserakan di mana-mana, tandanya kawasan itu belum sehat. Banyaknya sampah berdampak mendatangkan berbagai kuman dan sumber penyakit. Sampah merupakan bagian terpenting dalam kehidupan. Oleh sebab itu kepedulian dan kesadaran terhadap sampah juga harus ditumbuhkan agar lingkungan tetap sehat dan bersih.

Namun pada kenyataannya, Cara pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. Peran Pemerintah dalam hal ini juga sangat diperlukan, dengan peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


 REFERENSI :


Monday 19 October 2015

Andai Aku menjadi Menteri Koperasi

Dalam artikel yang saya buat saya akan mencoba berangan-angan apabila saya menjadi menteri koperasi, memang tidak semudah apa yang orang-orang lihat bahwa menjabat sebagai menteri koperasi itu sangat mudah padahal menjabat sebagai menteri koperasi itu sangatlah sulit. Setiap detail masalah harus diteliti secara rinci maka dari itu harus diperlukan keahlian yang khusus. Seorang menteri juga harus memiliki sifat pemimpin dan jujur serta mempentingkan kepentingan orang banyak.
 
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, perlu di uraikan terlebih dahulu arti atau definisi dari menteri itu sendiri dan tentunya apa yang dimaksud dengan koperasi. Menteri adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik  dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu cabinet. Menteri mempunyai sosok yang sangat berperan dalam maju atau tidaknya suatu bangsa. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menjadi seorang menteri tidaklah mudah  karena dibutuhkan kemampuan dalam mengurusi bidang-bidang tertentu.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang orang yang memiliki tujuan yang sama dengan cara bekerja  sama dengan membentuk organisasi  tujuannya untuk mensejahtrakan para anggotanya. Di Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh koperasi sehingga masyarakat kurang memahami bahkan ada yang tidak mengetahui apa itu koperasi. Koperasi di Indonesia saat ini dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, banyak masyarakat yang menyalahgunakannya. Sebenarnya koperasi di fungsikan untuk mensejahterakan rakyat dengan memegang prinsipnya yaitu kekeluargaan dan gotong royong. Keadaan koperasi Indonesia saat ini akibat dari masyarakat atau SDM di Indonesia yang kurang berkualitas juga mempengaruhi runtuhnya koperasi. Selain itu pemerintah juga ikut campur dalam hal ini. Misalnya menteri koperasi sebagai pemimpin untuk memimpin bagaimana arah koperasi kedepannya.
Rincian Tugas Kementrian Koperasi:
1.      Merumuskan kebijakkan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2.      Mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).
3.      Meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan UKM. 
4.      Mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumber daya ekonomi rakyat.

Dan jika saya saya menjadi seorang menteri koperasi yang saya pikirkan adalah “Apa yang bisa saya lakukan setelah menjadi seorang menteri koperasi” mungkin saya akan menjawab saya akan merubah koperasi di Indonesia ini menjadi lebih baik lagi dari segi cara mengelola koperasi dengan baik lebih dari yang sebelumnya. Saya ingin menjadi pemimpin yang bisa bertanggung jawab dan juga mengayomi masyarakatnya. Saya juga ingin agar masyarakat Indonesia khususnya kaum muda kita dan para pendiri di dalamnya bisa kembali pada dasar-dasar yang ada dalam perkoperasian Indonesia yang tergambar dari lambang perkoperasian negara kita. Selain itu kejujuran dalam bekerja adalah hal yang utama dalam mengatasi korupsi. Jikalau pemimpinnya tidak jujur bagaimana rakyatnya ingin mencontoh dengan baik. Karena pemimpin yang baik dapat menjadi panutan bagi rakyat-rakyatnya.

Saya juga akan mencoba untuk mengubah pandangan masyarakat luas terhadap arti dari koperasi sebenarnya, yang merupakan oraganisasi yang dibuat dan dipergunakan untuk mensejahterakan para anggotanya bukan hanya mensejahterakan para pendiri dan pengurusnya saja. Karena saat ini disekeliling kita masih jarang ditemukan koperasi. Bila saya menjadi menteri koperasi saya akan mencoba menempatkan koperasi yang gampang dijangkau oleh masyarakat setempat. Agar masyarakat tersebut dapat mengambil bagian serta peranan di dalam koperasi itu sendiri.

Saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal, di sekeliling kita masih jarang sekali ditemukannya koperasi. Saya akan mencoba menempatkan koperasi berada di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna.

Seperti yang kita ketahui, koperasi di Indonesia kurang dikelola dengan baik. Jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut. Bila koperasi tidak melakukan rapat anggota yang diadakan tiap tahun maka kita tidak tahu sirkulasi uang yang keluar dan masuk (laporan keuangan) di tahun tersebut. Badan pengawas ini juga bekerja sebagai penerima data yang diberikan oleh koperasi di daerah tempat mereka berada untuk mengontrol sirkulasi uang yang keluar masuk. Jika tidak ada pengawasan maka kemungkinan besar adanya penyelewengan dana yang dilakukan oleh pengurus ataupun anggota koperasi. Bila sistem ini sudah berjalan dengan baik maka koperasi di Indonesia bisa maju.

Dan mungkin selanjutnya adalah mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan baik lagi atau bisa dibilang koperasi yang sudah ’mati’. Selain membuat koperasi-koperasi baru, perlu juga untuk menghidupkan koperasi yang sudah tidak beroperasi lagi. Karena membuat koperasi yang baru sama saja membuang-buang waktu padahal koperasi yang lama belum dimaksimalkan. Sebaiknya sistem didalam koperasi itu sendiri juga sudah harus diubah, yaitu harus adanya kerjasama antara pengurus dan anggota karena tujuan utama dari koperasi yaitu bergotong royong.

Mendapatkan modal juga termasuk permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia. Karena mungkin selama ini masyarakat hanya mengetahui koperasi adalah tempat untuk membeli barang atau meminjam uang dengan mudah dan dengan bunga yang lebih rendah daripada meminjam kepada orang yang terlibat dalam pinjam meminjam uang (rentenir) tanpa memikirkan darimana anggota koperasi mendapatkan modal untuk memulai usahanya. Modal yang dibutuhkan untuk membangun koperasi tidak harus selalu besar, karena modal tersebut didapatkan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan dana cadangan. Dari permasalahan tersebut, dapat saya ketahui bahwa modal adalah salah satu faktor yang sangat penting dalam membangun koperasi. Solusi yang saya ambil apabila saya menjadi seorang menteri koperasi, saya akan mengajak anggota membayarkan sejumlah uangnya untuk menambah modal koperasi dalam jumlah yang tidak besar dan tidak kecil sesuai dengan pendapatan yang didapatkan oleh mereka. Karena uang yang dibayarkan dikoperasi ada yang masih bisa mereka ambil apabila mereka membutuhkannya sewaktu waktu tetapi ada juga yang tidak bisa di ambil karena merupakan simpanan wajib selama menjadi anggota. Selain itu, di koperasi juga akan dibagikan SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan adanya SHU saya yakin banyak masyarakat yang tertarik untuk bergabung menjadi anggota koperasi karena masih banyak keuntungan yang didapatkan apabila menjadi anggota koperasi.

Sementara itu, untuk memajukan perkoperasian kita di indonesia maka diperlukan wawasan dan mental yang kuat dari tiap individu serta memperbaharui teknologi kita sehingga koperasi di Negara kita tidak jauh tertinggal dari mereka yang bersistemkan Kapitalis namun bisa mendirikan dan mengembangkan koperasi Negara mereka.

Dari hal-hal di atas mengenai gambaran seandainya saya menjadi menteri koperasi, saya berharap agar koperasi di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang serta menjadi koperasi yang maju dalam arti dapat menyejahterakan para anggotanya dan dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik supaya mencapai suatu tujuan yang indah yaitu membangun kesejahteraan didalam masyarakat Indonesia.


REFERENSI:

Monday 12 October 2015

Tugas 2


TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI

 


Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :
1.     Dasar Hukum antara lain :
a.    Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
b.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.       Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.    Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
3.    Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
            1.      Nama dan tempat kedudukan
  1. Maksud dan tujuan
  2. Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
  3. Rapat Anggota
  4. Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  5. Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 
4.    Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
  • ·         2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

5.    Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan

Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.

Pejabat yang berwenang akan melakukan :

  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan dalam keputusan pejabat:
  • Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
  • Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 
  • Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Demikian cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut daftar lengkapnya:

Syarat Untuk Pendirian Koperasi

A.  Umum

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.  Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  6. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  7. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  8. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  9. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.    Surat keterangan berkelakuan baik.
c.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.   Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

C.   Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)

  1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
  2. Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun 
  3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  4. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  5. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  6. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah 
  7. Nasional MUI.
  8. Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
  9. Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
  10. Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.    Surat keterangan berkelakuan baik.
c.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.

D.  Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  8. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  9. Daftar susunan pengurus dan pengawas;
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Daftar sarana kerja
  12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  14. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  15. Struktur Organisasi KSP
  16. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.    Surat keterangan berkelakuan baik.
c.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.   Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

E.  Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS)

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
  6. Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
  7. Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
  8. rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
  9. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
  10. Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
  11. Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
  12. Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
  13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  14. Daftar sarana kerja
  15. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  17. Struktur Organisasi KJKS
  18. Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.    Surat keterangan berkelakuan baik.
c.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.


SUMBER :