1.
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan
Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang.
Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya
sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri,
sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH
Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH
Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam
kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan
bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga
berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan
sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada
parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938
pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya lebih
luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di
Indonesia bersumber pada :
a. Hukum
tertulis dikodifikasi
b. KUHD
c. KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai
sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa,
dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai
pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan
masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum
baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum
pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat
Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847,
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan
belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti
dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun
1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I (
C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di
Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland
pada 31 Desember 1830.
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang
pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama
terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam
pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini
termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan
sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan
bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber
dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan
yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang
diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan
bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha
tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar
perusahaan:
a.
Pembantu di dalam perusahaan adalah
mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah
sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha
memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan
Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a.
Hak Pengusaha
1)
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2)
Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja,
termasuk pemberian sanksi
3)
Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4)
Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah
dibuat oleh pengusaha
b. Kewajiban Pengusaha
1)
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
2) Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3) Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4) Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
5) Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6) Wajib
mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
a.
Badan Usaha menurut pemilikan modalnya dapat digolongkan menjadi empat,
yaitu :
1)
Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha
yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2)
Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha
yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4)
Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya
berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
b.
Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi
enam, yaitu sebagai berikut
:
1)
Perusahaan perseorangan
2)
Persekutuan firma
3)
Persekutuan komanditer
4)
Perseroan terbatas
5)
Koperasi
6)
Yayasan
c.
Badan Usaha menurut jenis usahanya dapat digolongkan
menjadi lima,
yaitu sebagai berikut:
1)
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang
kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa
mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2)
Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil
hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk
memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan,
dan lain-lain.
3)
Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang
membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk.
Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan
lain-lain.
4)
Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli
bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya,
pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5)
Badan Usaha
Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa
kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya
dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha
bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
Bentuk-Bentuk
BUMS
a.
Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi
hak secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus
menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Maksud dari perorangan ini adalah :
Ø Harus
bersifat kebendaan
Ø Harus untuk
memperoleh keuntungan
Ø Keuntungan
itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
Ø Harus
mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan
b. Firma
Menurut
perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah
satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri
bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Oleh sebab
itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata
yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan
adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
Ø Menjalankan
Perusahaan
Ø Dengan
pemakaian Firma (=nama) bersama
Ø Pertanggung
jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.
c. Persekutuan
Komanditer (CV)
Pasal 19
KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak,
dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
d.
Perseroan Terbatas (Pt)
Adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa
PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam
mana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan
melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak
bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.
e. Koperasi
Menurut UU No.
25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
f. Yayasan
Adalah suatu
badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagamaan dan
kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang.
Bentuk-Bentuk
BUMN
a.
Perusahaan Perseroan
Perusahaan persero adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51%
dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan
mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai
perusahaan.
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT
Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada
akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga
perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda
Indonesia Airways(GIA).
b.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perusahaan jawatan kereta
api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan
Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA)
berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah
nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
c.
Perusahaan Umum
(Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu
perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi
sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai
Pustaka.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha Campuran
a.
Join Venture
Adalah bentuk kerjasama antara
beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan
untuk mencapai konsentrasi ekonomi kekuatan yang lebih kuat.
b.
Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan
usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar
dan kuat.
c.
Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan
badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
6.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang
atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai
dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 –
Pasal 1652 KUH Perdata.
Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder
Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal
15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk
menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya
langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang
ketiga.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang
memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta
otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Diatur dalam Pasal 15, 19
sampai 21 KUH Dagang.
Persekutuan Komanditer adalah suatu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak
lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai
pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu
yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan
komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan
pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi
persekutuan komanditer.
7.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan
dapat dilakukan berbagai cara:
a. Penggabungan
(merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu
perusahaan.
b. Peleburan (konsolidasi),
yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
c. Pengambilalihan
(akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau
lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
8.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas
berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a. Keputusan
RUPS.
b. Jangka waktu
berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c. Penetapan
pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
a.
Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib
memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya
perseroan.
b.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
1)
Nama dan alamat kantor.
2)
Tata cara pengajuan tagihan.
3)
Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih
dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
c.
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan
ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri,
paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
d.
Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik
akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.
Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu
paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
1)
Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
2)
Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
3)
Mengumumkan
dalam dua surat kabar harian.
SUMBER
http://www.academia.edu/8628994/SEJARAH_HUKUM_DAGANG/
0 comments:
Post a Comment