Get me outta here!

Sunday 24 April 2016

HUKUM DAGANG



1.      Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
a.       Hukum tertulis dikodifikasi
b.      KUHD
c.       KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).

Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

3.       Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
a.       Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  1.  Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
a.        Hak Pengusaha
1)      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2)      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3)      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4)      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
b.      Kewajiban Pengusaha
1)      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2)      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3)      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4)      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5)      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6)      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

a.      Badan Usaha menurut pemilikan modalnya dapat digolongkan menjadi empat, yaitu :
1)      Badan Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang   seluruh modalnya dimiliki oleh swasta.
2)      Badan Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian.
3)      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah.
4)      Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal dari pemerintah.
b.      Badan usaha menurut badan hukumnya dapat digolongkan menjadi
enam, yaitu sebagai berikut :
1)      Perusahaan perseorangan
2)      Persekutuan firma
3)      Persekutuan komanditer
4)      Perseroan terbatas
5)      Koperasi
6)      Yayasan
c.        Badan Usaha menurut jenis  usahanya dapat digolongkan menjadi   lima,
yaitu sebagai berikut:
1)      Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
2)      Badan Usaha Agraris adalah badan usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan, perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
3)      Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko, pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
4)      Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya, pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain.
5)       Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
Bentuk-Bentuk BUMS
a.        Perusahaan Perorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.
Maksud dari perorangan ini adalah :
Ø  Harus bersifat kebendaan
Ø  Harus untuk memperoleh keuntungan
Ø  Keuntungan itu harus dibagi-bagikan antara para anggota
Ø  Harus mempunyai sifat yang baik dan dapat diizinkan

b.      Firma
Menurut perumusan pasal 16 dan 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama, dimana anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggunga jawab sepenuhnya terhadap orang-orang pihak ketiga.
Oleh sebab itu Prof. Sukardono mengatakan bahwa Firma adalah suatu perserikatan perdata yang khusus. Kekhususan itu menurut pasal 16 KUHD terletak pada keharusan adanya 3 unsur mutlak, yaitu :
Ø Menjalankan Perusahaan
Ø Dengan pemakaian Firma (=nama) bersama
Ø Pertanggung jawaban tiap-tiap sekutu untuk seluruhnya mengenai perikatan dengan firma.

c.       Persekutuan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD menyebutkan, bahwa CV adalah suatu perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak yang lain.
d.        Perseroan Terbatas (Pt)
Adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa PT adalah suatu bentuk perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal perseroan tertentu yang terbagi atas saham-saham, dalam mana para pemegang saham ikut serta dengan mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu.
e.       Koperasi
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

f.       Yayasan
Adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan. Didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Bentuk-Bentuk BUMN
a.      Perusahaan Perseroan
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
b.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan):
Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).

c.        Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Bentuk-bentuk Badan Usaha Campuran
a.      Join Venture
Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi ekonomi kekuatan yang lebih kuat.
b.      Trust
Adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang dilebur dan disatukan menjadi badan usaha yang baru yang lebih besar dan kuat.
c.       Holding Company
Penggabungan badan usaha dengan badan usaha lainnya dengan cara membeli sebagian besar saham.
6.      Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.
         
Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Diatur  dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.

7.      Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
a.       Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
b.      Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
c.       Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.

8.       Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.       Keputusan RUPS.
b.      Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.       Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.      Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
b.      Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
1)      Nama dan alamat kantor.
2)      Tata cara pengajuan tagihan.
3)      Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
c.       Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
d.      Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
e.       Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
1)      Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
2)      Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
3)       Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

SUMBER


0 comments:

Post a Comment