Get me outta here!

Friday 7 November 2014

Pengantar Bisnis ( Perusahaan dan Koperasi)


Pertimbangan Bentuk Badan Usaha
Indonesia mengenal beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi, perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
1.       Jenis Usaha yang Dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.
2.       Pihak-pihak yang terlibat dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1.    Manajemen keuangan
a.       Owner (pemilik)
b.      Investor
c.       Supplyer (Pemasok barang)
2.       Manajemen SDM
3.       Mananjemen Produksi
4.       Manajemen Pemasaran
a.       Promotion
b.      Price
c.       Place
d.      Production
3.       Besarnya Resiko Kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya kerugian.
4.       Investasi yang Ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya, karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5.       Peraturan-peraturan pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.



Orang cenderung merubah bentuk perusahaan perseorangan kebentuk usaha perseroag  terbatas (PT). Karena perseroan terbatas merupakan bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak dilakukan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha di berbagai bidang. Selain itu memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas dan bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha.

Bentuk koperasi cocok dengan bentuk usaha di Indonesia.Karena,Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. karena koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan landasan Negara iindonesia adalah gotong royong yaitu Kegiatan saling membantu diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik social maupun ekonomi apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM naik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan  menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja  sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dan itulah yang menyebabkan mengapa koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia.


Contoh bentuk usaha-usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini
1. Emas                 : perhiasan
2.      Tekstil             : baju, tas
3.      Perternakan     : daging, susu
4.      Investasi          : rumah, tanah
5.      Bahan bakar    : minyak, gas
6.      Pertanian         : padi, jagung
7.      Perkebunan     : gula, kopi, teh, karet

Sumber:


Nama Anggota :
·          Sharah Eka Sofiyati   (2A214203)
·          Erquinta Az Zahra      (23214641)
·           Gayatri Rahadian P.  (2C214880)
·          Nida Aulia                  (27214929)     
·          Nur Selfi Oktaviani    (2D214090)
·          Syifa Fauziah H.        (2A214625)
·   

0 comments:

Post a Comment