Pertimbangan Bentuk
Badan Usaha
Indonesia mengenal
beberapa bentuk badan usaha, seperti perusahaan perseorangan, persekutuan
firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, perkumpulan koperasi,
perusahaan negara, dan perusahaan daerah. Bentuk-bentuk badan usaha penting
untuk dipelajari, sebab apabila Anda ingin mendirikan badan usaha dapat memilih
badan usaha mana yang paling cocok dan sesuai dengan usaha yang akan didirikan.
Terdapat beberapa hal
yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan
dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang
menjadi pertimbangan kita untuk memilih bentuk badan usaha:
1.
Jenis
Usaha yang Dijalankan
Hal pertama dalam menentukan jenis usaha. Sesuai dengan keinginan
pengiriman kita bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. kita harus
pintar-pintar memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2.
Pihak-pihak
yang terlibat dalam Kegiatan Usaha
Agar usaha dapat terkordinir dengan baik. kita menempatkan
bagian-bagian sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pihak-pihak dalam perusahaan besar terdiri dari,
1. Manajemen keuangan
a.
Owner (pemilik)
b.
Investor
c.
Supplyer (Pemasok
barang)
2. Manajemen SDM
3. Mananjemen Produksi
4. Manajemen Pemasaran
a.
Promotion
b.
Price
c.
Place
d.
Production
3.
Besarnya
Resiko Kepemilikan
Misalnya dalam bidang industri kita akan memerlukan alat-alat
produksi dan alat-alat produksi itu pun memerlukan perawatan kemudian belum
lagi ada barang-barang reject atau cacat dll. Semua itu merupakan resiko yang
harus kita tanggung dan semaksimal mungkin,kita harus menekan besarnya
kerugian.
4.
Investasi
yang Ditanam
Dalam hal ini kita harus memperhitungkan modal yang kita punya,
karena modal sangat berpengaruh pada usaha yang kita jalankan.
5.
Peraturan-peraturan
pemerintah
Memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaris dan ijin domilisi.
Orang cenderung merubah bentuk perusahaan
perseorangan kebentuk usaha perseroag terbatas (PT). Karena perseroan terbatas merupakan bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak dilakukan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha di berbagai
bidang. Selain itu memiliki landasan hukum yang jelas, seperti yang diatur
dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 perubahan atas undang-undang nomor 1
tahun 1995 tentang perseroan terbatas dan bentuk PT ini juga dirasakan lebih
menjaga keamanan para pemegang saham atau pemilik modal dalam berusaha.
Bentuk koperasi cocok
dengan bentuk usaha di Indonesia.Karena,Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang
demi kepentingan bersama. karena koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan landasan
Negara iindonesia adalah gotong royong yaitu Kegiatan saling membantu diantara
individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik social
maupun ekonomi apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar
sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan
ekonomi seperti kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai
UKM naik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana
produksi. Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus
bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan
bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis,
tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil
produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dan itulah yang
menyebabkan mengapa koperasi cocok dengan bentuk usaha rakyat Indonesia.
Contoh bentuk
usaha-usaha yang bergerak dalam komoditi yang maju saat ini
1.
Emas :
perhiasan
2. Tekstil :
baju, tas
3. Perternakan :
daging, susu
4. Investasi :
rumah, tanah
5. Bahan bakar : minyak, gas
6. Pertanian :
padi, jagung
7. Perkebunan : gula, kopi,
teh, karet
Sumber:
Nama Anggota :
·
Sharah Eka Sofiyati (2A214203)
·
Erquinta
Az Zahra (23214641)
·
Gayatri Rahadian P. (2C214880)
·
Nida Aulia (27214929)
·
Nur Selfi Oktaviani (2D214090)
·
Syifa Fauziah H. (2A214625)
·
0 comments:
Post a Comment