Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya.
Beberapa
hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
memperluas
ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi
objek audit, review atau atestasi lainnya
memperluas
ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau
Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
mengubah
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non
atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
menambahkan
ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum
dengan klien
menambahkan
kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik,
maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Peraturan
tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link
berikut ini : Peraturan
Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar
Modal
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL
1. Definisi
dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a. Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau
yang direview; dan
2) Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview
laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau
suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara
kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan
atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil
penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan
Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi
dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang
melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama
Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri
khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)
Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab
manajemen secara langsung terhadap audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap
rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan
Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka
waktu Periode Penugasan Profesional:
a. Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b. Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan
secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam
memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan
wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen
apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik
Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a. mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi
pada klien; atau
2) kepentingan
keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b. mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap
sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki
Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam
bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai
mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja
pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik
yang bersangkutan; atau
4) mempunyai
rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya
pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap
klien tersebut dalam Periode Audit.
c. mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d. memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau
laporan keuangan;
3) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit
internal;
7) konsultasi
manajemen;
8) konsultasi
sumber daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10) Penasihat
Investasi dan keuangan; atau
11) Jasa-jasa
lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e. memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim
Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan
Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang
Akuntan paling lama untuk 3
(tiga) tahun buku ber turut – turut
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang
diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan
Peralihan
a. Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b. Akuntan
yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut
atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya
atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat
melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang
mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk
Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
SUMBER
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR
MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI
PASAR MODAL. http://studylibid.com/doc/95347/viii.a.2-independensi-akuntan-yg-memberikan-jasa-audit
0 comments:
Post a Comment