Get me outta here!

Sunday 10 December 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IAI

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.

IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.

IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu :     
  1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
  2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Kode Perilaku Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.

Bagian B: Kode Etik Profesi Akuntan Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).

Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis; Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka  konseptual  di  Bagian  A  oleh  Akuntan  Profesional  di  Bisnis  dalam  situasi tertentnu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan  pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.


Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
  1. Integritas : Bersikap hubunganLugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas : Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan : Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional : Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


SUMBER :
IAI, Kode Etik Akuntan Profesional, International Federation of Accountants. 2016. http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf

Gambar : Searching by Google

0 comments:

Post a Comment