Get me outta here!

Sunday 10 December 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IAI

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.

IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.

IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu :     
  1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
  2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Kode Perilaku Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.

Bagian B: Kode Etik Profesi Akuntan Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).

Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis; Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka  konseptual  di  Bagian  A  oleh  Akuntan  Profesional  di  Bisnis  dalam  situasi tertentnu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan  pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.


Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
  1. Integritas : Bersikap hubunganLugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas : Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan : Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional : Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


SUMBER :
IAI, Kode Etik Akuntan Profesional, International Federation of Accountants. 2016. http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf

Gambar : Searching by Google

3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut AICPA


American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.

Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Kode Perilaku Profesional

Kode Etik Perilaku AICPA (kodenya) dimulai dengan kata pengantar ini, yang berlaku untuk semua anggota. Istilah anggota, bila digunakan di bagian 1 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam praktik publik; bila digunakan di bagian 2 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam bisnis; dan bila digunakan pada bagian 3 dari kode tersebut, berlaku untuk dan berarti semua anggota lainnya, seperti anggota yang sudah pensiun atau menganggur.

Seorang anggota mungkin memiliki banyak peran, seperti anggota bisnis dan anggota dalam praktik publik. Sedemikian keadaan, anggota harus berkonsultasi dengan semua bagian kode yang berlaku dan menerapkan yang paling ketat ketentuan.

Bagian 1
Anggota di Praktik Umum
Bagian 1 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 1 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Bila anggota dalam praktik publik juga anggota dalam bisnis (misalnya, menjabat sebagai anggota dewan direksi entitas), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 2 dari kode, yang berlaku untuk anggota bisnis.

Bagian 2
Anggota dalam Bisnis
Bagian 2 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku bagi anggota dalam bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 2 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam bisnis. Bila anggota dalam bisnis juga anggota dalam praktik publik (misalnya, anggota memiliki praktik pajak paruh waktu), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 1 dari kode, yang berlaku untuk anggota dalam praktik publik.

Bagian 3
Anggota lain
Bagian 3 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota yang tidak dalam praktik publik dan bukan anggota bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 3 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota tersebut.

Prinsip Perilaku Profesional

1.  Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang peka dalam semua aktivitas mereka.

Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.  Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.

Dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka, anggota mungkin mengalami tekanan yang bertentangan dari masing-masing kelompok tersebut. Dalam menyelesaikan konflik tersebut, anggota harus bertindak dengan integritas, berpedoman pada ajaran bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab mereka kepada publik, kepentingan klien dan pengusaha paling baik dilayani.

3.  Integritas
Untuk menjaga dan memperluas kepercayaan publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.

Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal dan tolok ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan

Integritas diukur dari segi apa yang benar dan adil. Dengan tidak adanya peraturan, standar, atau panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, seorang anggota harus menguji keputusan dan tindakan dengan bertanya: "Apakah saya melakukan apa yang akan dilakukan seseorang yang integritas? Sudahkah saya mempertahankan integritas saya? "Integritas membutuhkan anggota untuk mengamati baik bentuk maupun semangat standar teknis dan etika; Pengelakan standar tersebut merupakan subordinasi penghakiman.

Integritas juga mewajibkan seorang anggota untuk mengamati prinsip-prinsip objektivitas dan independensi dan perawatan yang pasti.

4.  Objektivitas dan Kemandirian
Seorang anggota harus menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan lainnya.

Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur ​​secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan layanan pengesahan.

5.  Karena Perawatan
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin kemampuan anggota.

Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati. Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.

6.  Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.

Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Karena perawatan mengharuskan layanan diberikan dengan kompetensi dan ketekunan.
[Translate by Google Translate]



SUMBER :

Gambar : Searching by Google

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IFAC

Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi.

Misi Federasi Internasional Akuntan (IFAC), sebagaimana ditetapkan dalam konstitusinya, adalah "untuk melayani kepentingan publik, IFAC akan terus memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi internasional yang kuat dengan membangun dan mempromosikan kepatuhan untuk standar profesional berkualitas tinggi, melanjutkan konvergensi internasional mengenai standar tersebut dan berbicara mengenai masalah kepentingan umum di mana keahlian profesinya paling relevan. "Dalam menjalankan misi ini, Dewan IFAC telah membentuk Dewan Standar Etika untuk Akuntan untuk mengembangkan dan menerbitkan, di bawah kewenangannya sendiri, standar etika kualitas tinggi dan pernyataan lainnya untuk akuntan profesional untuk digunakan di seluruh dunia.

Kode Etik untuk Akuntan Profesional ini menetapkan persyaratan etika untuk akuntan profesional. Badan anggota IFAC atau perusahaan mungkin tidak menerapkan standar yang lebih ketat daripada yang tercantum dalam Kode Etik ini. Namun, jika badan anggota atau perusahaan dilarang mematuhi bagian-bagian tertentu dari Pedoman ini oleh undang-undang atau peraturan, mereka harus mematuhi semua bagian lain dari Pedoman ini.

Tanda pembeda profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawabnya untuk bertindak demi kepentingan umum. Oleh karena itu, tanggung jawab akuntan profesional tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau atasan individual. Dalam bertindak untuk kepentingan umum, akuntan profesional harus mematuhi dan mematuhi persyaratan etika Kode Etik ini.

Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh akuntan profesional:
  • Identifikasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar;
  • Evaluasi signifikansi ancaman yang teridentifikasi; dan
  • Terapkan pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pengamanan diperlukan saat akuntan profesional menentukan bahwa ancaman tersebut tidak pada tingkat di mana pihak ketiga yang masuk akal dan mendapat informasi kemungkinan akan menyimpulkan, menimbang semua fakta dan keadaan spesifik yang tersedia bagi akuntan profesional pada saat itu, bahwa kepatuhan terhadap prinsip dasar tidak dikompromikan.
Seorang akuntan profesional harus menggunakan penilaian profesional dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

Bagian B dan C menjelaskan bagaimana kerangka konseptual berlaku dalam situasi tertentu. Mereka memberikan contoh pengamanan yang mungkin sesuai untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar. Mereka juga menggambarkan situasi di mana perlindungan tidak tersedia untuk mengatasi ancaman, dan akibatnya, keadaan atau hubungan yang menciptakan ancaman harus dihindari. Bagian B berlaku untuk akuntan profesional dalam praktik publik. Bagian C berlaku untuk akuntan profesional dalam bisnis. Akuntan profesional dalam praktik umum juga dapat menemukan Bagian C yang relevan dengan keadaan khusus mereka.

Akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut ini:

1.   Integritas
Akuntan profesional harus jujur ​​dan jujur ​​dalam semua hubungan profesional dan bisnis. 

2.   Objektivitas
Seorang akuntan profesional tidak boleh membiarkan bias, konflik minat atau pengaruh yang tidak semestinya dari orang lain untuk mengesampingkan profesional atau penilaian bisnis

3.   Kompetensi dan Perawatan Profesional
Seorang akuntan profesional memiliki kewajiban untuk mempertahankannya pengetahuan profesional dan keterampilan pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. Seorang akuntan profesional harus bertindak dengan tekun dan masuk sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku saat memberikan layanan profesional.

4.   Kerahasiaan
Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diakuisisi sebagai hasil profesional dan bisnis hubungan dan seharusnya tidak mengungkapkan informasi tersebut sampai yang ketiga pihak yang tidak memiliki wewenang yang tepat dan spesifik kecuali ada ETTH legal atau hak profesional atau tugas untuk diungkapkan. Informasi rahasia diakuisisi sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi professional akuntan atau pihak ketiga.

5.   Perilaku Profesional
Akuntan profesional harus mematuhi undang-undang yang relevan dan peraturan dan harus menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi.


[Translate by Google Translate]


SUMBER :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants. 2005. Available at:


Gambar : Searching by Google

Saturday 4 November 2017

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  • Prinsip Etika.
  • Aturan Etika.
  • Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.


Sumber :

Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut penjelasannya :
  1. Integritas : Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  2. Kerjasama : Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
  3. Inovasi : Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  4. Simplisitasi : Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
  1. Budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
  2. Commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
  3. Fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasarkan masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
  4. Cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
  5. Accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

Perbandingan Nilai-nilai Etika dan Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki oleh para anggota, karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan kompetensi seorang anggota. Sedangkan Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Mana yang lebih penting, nilai etika atau teknik akuntansi/auditing? Nilai etika lebih penting dibandingkanteknik akuntansi/auditing, karena tanpa nilai etika:
  • Kepercayaan yang diperlukan dalam fiduciary relationship tidak dapat dipertahankan.
  • Hak akuntan akan terbatas, dan
  • Independensi makin berkurang.

Akuntan dihadapkan pada situasi untuk memutuskan kapan dan bagaimana mendisclose kondisi keuangan yang jelek dari suatu perusahaan. Nilai etika sangat penting dan harus memiliki nilai integritas yaitu tindakan dan kata-kata akuntan harus memiliki sikap transparansi, kejujuran dan konsisten. dan mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi sederhana (Simplisitas). Serta harus memperbaiki teknik atau sistem dari akuntansi/auditing. Karena ekspektasi publik terhadap akuntan yaitu:
  • Memiliki keahlian teknis yang tinggi.
  • Menjalankan tugas profesionalnya dengan baik sesuai nilai-nilai etika.
  • Tugas yang dijalankan bermanfaat bagi publik.

Konsekuensi akuntan adalah harus memahami jati diri, tugas, dan nilai-nilai etis.

Sumber :
http://arinifatimah35.blogspot.co.id/2015/10/analisis-perbandingan-nilai-nilai-etika.html

Ekspektasi Publik terhadap Profesi dan Peran Akuntan

Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.


 Seorang akuntan harus memiliki ketelitian yang tinggi. Hal ini dikarenakan pekerjaan akuntan adalah mengoreksi laporan perusahaan. Publik atau pihak eksternal sangat mengharapkan seorang akuntan bekerja independen. Artinya, akuntan tidak boleh memihak kepada klien yang mempekerjakannya. Dengan bekerja independen, laporan keuangan yang dibuat merupakan laporan yang dapat diandalkan. Artinya, laporan tersebut dapat dipercaya dan dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.
 Publik/masyarakat sangat bergantung pada profesi akuntan. Hal ini karena masyarakat akan menilai atau mengambil keputusan ekonomi setelah melihat laporan keuangan perusahaan. Hubungan saling ketergantungan antara perusahaan dan masyarakat mulai menjadi pokok perhatian pada dekade 80-an. Perusahaan kemudian menanggapi harapan masyarakat, baik sebagai shareholder maupun sebagai stakeholder dengan menghadirkan :

  • Menghadirkan konsep tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) melalui pembentukan sistem pengendalian internal untuk menjamin tercapainya tujuan perusahaan dalam menghasilkan laba dan melindungi hak-hak pemegang saham
  • Membuat serangakaian code of conduct sebagai pedoman bagi internal perusahaan dalam hubungannya dengan para stakeholder seperti karyawan, pemerintah dan masyarakat umum.



Sumber :

Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi akuntan juga  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu  kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas.
Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility). Peran akuntan antara lain :
  1. Akuntan public  (Public Accountant) atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
  2. Akuntan Intern (Internal Accountant) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
  3. Akuntan Pemerintah (Government Accountants) adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
  4. Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.


Jenis Profesi Akuntan Adalah Sebagai Berikut: 
  •  Akuntan Publik

            Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  • Akuntan Manajemen

            Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
  • Akuntan Pendidik

            Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
  • Akuntan Internal

            Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  • Konsultan SIA/SIM

            Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
  • Akuntan Pemerintah

            Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.



Sumber :

Tuesday 31 October 2017

Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)


Kode perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut.  Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.


Corporate Code of Conduct juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.

Di dalam Perilaku korporatif peran pemimpin sangat penting antara lain,
  • First Adapter, penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja, 
  • Motivator, untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara konsisten dan konsekuen, 
  • Role Model, teladan bagi insan korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja dan
  • Pencetus dan Pengelola, strategi dan program budaya kerja sesuai kebutuhan korporasi.

Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Corporate Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan.

Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunikasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Corporate Code of Conduct.

Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut:
  • Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  • Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  • Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  • Sistem Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  • An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
  • Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.




Sumber :

Monday 30 October 2017

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik dan sesuai dengan norma yang ada.
Selain itu, membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Mengembangkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.

Ada beberapa masalah etika yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan praktek-praktek organisasi/perusahaan di tempat kerja, meliputi:
  • Rasa hormat, martabat, dan kebebasan perorangan
Masalah ini berhubungan erat dengan struktur dalam sebuah organisasi. Semakin seseorang memperoleh jabatan puncak, maka seseorang tersebut secara tidak langsung juga memperoleh martabat dan rasa hormat yang tinggi dari bawahannya. Namun begitu, bukan berarti seseorang dengan posisi puncak bisa bersikap semena-mena terhadap bawahannya. Seorang pegawai juga berhak menerima kebebasan dalam bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya.
  • Kebijakan dan praktek personal
Masalah ini berkenaan dengan etika kepegawaian, pemberian gaji, kenaikan pangkat, pendisiplinan, pemberhentian dan masalah pensiun anggota organisasi. Praktek-praktek seperti pengujian pelamar, penaikan pangkat secara eksklusif dalam organisasi, bersikap berat sebelah kepada kerabat dan kawan dekat, pemberiaan hak prosedur proses, dan gaji yang sesuai menunjukan beberapa keputusan yang sulit, yang menyangkut beberapa masalah etika yang mendasar.
  • Keleluasaan (privacy) dan pengaruh terhadap keputusan pribadi
Perjanjian implisit dan eksplisit antara pegawai dengan organisasi yang mempekerjakan mereka, memberi peluang kepada organisasi untuk mempengaruhi prestasi kerja pegawai. Namun, masalah etika muncul bila organisasi menaruh perhatian khusus pada masalah kehidupan pribadi anggotanya yang tidak secara langsung mempengaruhi prestasi kerja dalam organisasi, misalnya segala sesuatu yang terjadi selama masa cuti yang mempengaruhi citra organisasi, keikutsertaan dalam masalah-masalah publik seperti kegiatan masyarakat organisasi pelayanan, kontribusi pada badan-badan amal, dan keterlibatan dalam kelompok kegiatan politik.
  • Pemantapan perilaku
Masalah yang termasuk dalam hal ini adalah sejauh mana organisasi memiliki hak untuk memaksa anggotanya agar membeberkan informasi mengenai diri mereka melalui peralatan terselubung, pemakaian fisiograf dan tes kepribadian, serta tes pemakaian obat terlarang. Anggota organisasi harus memiliki informasi yang cukup mengenai apa yang sedang terjadi untuk dapat memberikan keputusan yang cerdas mengenai konsekuensinya dan prosedur yang terlibat. Anggota organisasi tidak boleh dipaksa untuk melakukan kegiatan pembeberan informasi, tetapi mereka harus diberi informasi sepenuhnya sehingga setuju memberikan informasi secara sukarela.
  • Kualitas lingkungan kerja
Hal ini meliputi sejumlah besar kegiatan, termasuk masalah-masalah kesehatan dan keamanan, perawatan ibu hamil dan anak-anak, serta hubungan pegawai-manajer. Oleh sebab itu, seorang pimpinan atau manajer dituntut untuk menciptakan suatu iklim yang menghargai anggota organisasi dan mendukung produktivitas optimal. Gaya kepemimpinan yang menghindari percekcokan dan manuver politis mungkin merupakan gaya kepemimpinan yang paling etis.

Sumber :


BUDAYA ETIKA

Setiap negara memilki budaya yang berbeda-beda. Dalam setiap budaya, biasanya memiliki keunikan tersendiri. Budaya tidak hanya soal seni, tapi budaya juga diterapkan dalam etika. Budaya etika yang baik akan menghasilkan hal yang baik pula. Tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, budaya etika juga harus diterapkan dalam berbagai bidang misalnya bisnis. Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). 


Corporate culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
Pendapat umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Perilaku ini adalah budaya etika.
Bagaimana budaya etika diterapkan? Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu:

1.  Menetapkan credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
a. Komitmen internal
  • Perusahaan terhadap 
  • Karyawan terhadap 
  • Karyawan terhadap karyawan lain

b. Komitmen Eksternal
  • Perusahaan terhadap pelanggan
  • Perusahaan terhadap pemegang saham
  • Perusahaan terhadap masyarakat

2.  Menetapkan program etika
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.

3.  Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.


Sumber :