IAI
menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara
keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor
privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak,
akuntan forensik, dan lainnya.
IAI
didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu :
- membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
- mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional
(ujian Chartered Accountant-CA
Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional
berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar
akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi
akuntan Indonesia.
IAI
merupakan pendiri dan anggota International
Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia
yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi
profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki
komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi
kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat
permanen AFA.
Kode
Perilaku Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika;
berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan
kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga
memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi
ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk
menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.
Bagian B: Kode
Etik Profesi Akuntan Publik; mengacu
pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik
yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik
Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for
Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan
bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi
Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik
publik).
Bagian C: Akuntan
Profesional di Bisnis; Bagian
ini menjelaskan penerapan kerangka
konseptual di Bagian
A oleh Akuntan
Profesional di Bisnis
dalam situasi tertentnu. Bagian
ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh
Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman
terhadap kepatuhan pada prinsip dasar
etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk
mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.
Akuntan Profesional mematuhi
prinsip dasar etika berikut ini:
- Integritas : Bersikap hubunganLugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas : Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
- Kompetensi dan Kehati‐hatian profesional : Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
- Kerahasiaan : Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional : Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
SUMBER
:
IAI, Kode Etik Akuntan Profesional, International
Federation of Accountants. 2016. http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf
Gambar : Searching by Google