Get me outta here!

Sunday 24 April 2016

HUKUM ASURANSI



Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Dasar Hukum Asuransi
Seperti diketahui dinegara Perancis kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut. Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838, termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab 9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9 tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD. Hal ini seperti yang dikemukakan oleh H.M.N.Purwosutjipto (1988:S)
“Sifat berlaku secara umum ini saya simpulkan dari :
a.       Judul bab ke 9 yang berbunyi : tentang asuransi atau pertanggungan pada umumnya
b.      Isi rumusan pasal 248 KUHD yang berbunyi :
“Terhadap segala macam pertanggungan baik yang diatur dalam buku kesatu maupun dalam buku kedua KUHD berlakulah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut.”
Jadi apabila disimpulkan , maka buku I bab 9 KUHD dapat berlaku bagi semua cabang-cabang asuransi baik didalam maupun di luar KUHD. Asuransi yang tidak termasuk jenis asuransi kebakaran, pengangkutan dan jiwa seperti yang diatur dalam KUHD merupakan perkembangan praktek berdasarkan kebutuhan untuk mengatasi risiko-risiko baru. Walaupun pokok-pokok pengaturan asuransi terdapat dalam KUHD, namun dasar hukum asuransi itu sendiri terdapat dalam pasal 1774 KUHPerdata yang menentukan bahwa :
“ Suatu perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu. Demikian adalah Perjanjian asuransi; bunga cagak hidup; perjudian dan pertaruhan. Perjanjian yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang”.
Dalam ketentuan pasal 1774 KUHPerdata seperti dikemukakan diatas antara lain disebutkan bahwa perihal asuransi akan diatur dalam KUHD. Oleh karenanya untuk mengetahui apakah dimaksud dengan asuransi dapat dilihat dalam pasal 246 KUHD. Asuransi menurut pasal 246 KUHD atau Wetboek van koophandel adalah :
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Penggolongan Asuransi
1.        Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha
a.      Asuransi kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti.  Jenis asuransi kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi kehilangan kendaraan dan sebagainya.


b.      Asuransi jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
c.       Reasuransi (reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.

2.        Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian
a.        Asuransi kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
b.        Asuransi jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan.

3.        Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana
a.      Asuransi sukarela
Asuransi sukarela merupakan penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi. Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pendidikan.

b.      Asuransi wajib
Asuransi wajib merupakan jenis asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat merugikan pihak bank.
c.       Asuransi kredit
Asuransi kredit merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau memberikan kredit usaha kecil (KUK).
Prinsip-prinsip Asuransi
Insurable Interest
Insurable interest berarti bahwa agar tertanggung dapat membeli polis asuransi, dia harus memiliki kepemilikan atau kepentingan keuangan dalam apa pun yang ingin diasuransikan.
Prinsip ini ditujukan untuk menjaga agar orang yang membeli polis asuransi tidak melakukan klaim atas sesuatu yang tidak mereka miliki atau tidak secara langsung mempengaruhi mereka.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Polis Asuransi
Polis asuransi adalah sebuah perjanjian asuransi atau pertanggungan yang bersifat konsensual (terdapat kesepakatan), mesti kita buat secara tertulis didalam suatu akta dari pihak yang telah mengadakan perjanjian. Di akta yang telah dibuat secara tertulis tersebut dinamakan “Polis”. Jadi, polis merupakan sebuah tanda bukti perjanjian dalam pertanggungan yang menjadi bukti tertulis.
Polis berfungsi Sebagai bukti tertulis bagi kedua belah (tertanggung dan penanggung) dalam perjanjian yang sudah disepakati.
Bagi nasabah / konsumen,
Fungsi polis berarti sebagai adanya jaminan penggantian kerugian dari pihak asuransi jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan seperti tertera dalam polis. Polis asuransi bisa menjadi senjata saat mengajukan klaim.


Bagi perusahaan asuransi,
Polis berarti bukti tanda terima premi yang telah dispakati dari nasabah. Perusahaan asuransi akan mengganti segala biaya dan kerugian yang dialami oleh nasabahnya sesuai perjanjian dalam polis asuransi.
Bagi badan hukum lain,
adanya polis berarti bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi. Polis menjadi surat yang sah dan dapat diproses hukum jika terjadi suatu pertentangan antara nasabah dengan pihak asuransi. Nasabah bisa menuntut pihak asuransi jika tidak memenuhi kewajiban seperti kesepakatan dalam polis asuransi

SUMBER

SURAT-SURAT BERHARGA



Hukum surat berharga adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar yang di dalamnya berisikan suatu perintah untuk membayar kepada pihak-pihak yang memegang surat tersebut. Suatu surat berharga dapat dijadikan suatu alat transaksi dalam dunia bisnis, mempunyai nilai tertentu dan dapat diperjualbelikan.
JENIS-JENIS SURAT BERHARGA
A.    Cek
Cek adalah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada saat diunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
Dasar Hukum
  1. Pasal 178-229d KUHD;
  2. SEBI No.8/7/UPPB tertanggal 16 Mei 1975 tentang Cek/Bilyet Giro Kosong (“SEBI No.8/7/1975”);
  3. SEBI No.9/72/UPPB tertanggal 10 Januari 1977 tentang Penulisan Nilai Nominal Cek/Bilyet Giro dalam Angka dan Huruf (“SEBI No.9/72/1975”);
  4. SEBI No.9/16/UPPB tertanggal 31 Mei 1976 tentang Larangan Menerbitkan Cek/Bilyet Giro dalam Valuta Asing (“SEBI No.9/16/1976”);
  5. SEBI No.5/85/UPPB/PbB tertanggal 11 September 1972 tentang Pembuatan/Penerbitan Cek/Bilyet Giro dan Alat-alat Lalu Lintas Pembayaran Giral Lainnya (“SEBI No.5/85/1972”);
Syarat Formal
Setiap cek, berdasarkan Pasal 178 KUHD, harus berisikan:
  1. Nama dan nomor cek;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama penerima dana atau atas pembawa;
  5. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  6. Tempat pembayaran harus dilakukan;
  7. Tempat dan tanggal penarikan cek;
  8. Tanda tangan penarik.
Berdasarkan Pasal 182 KUHD dan dikaitkan dengan mekanisme pengalihannya cek dapat dibagi menjadi:
  1. Cek atas unjuk atau cek kepada orang yang ditulis namanya dengan tambahan klausula “atau penggantinya”, harus dibayar kepada yang namanya tertera dalam cek dan pengalihannya secara endosemen;
  2. Cek atas nama adalah cek kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, maka pengalihannya secara cessie;
  3. Cek atas bawa adalah cek kepada pembawa atau kepada orang yang disebut namanya dengan tambahan klausula “atau kepada pembawa” atau cek tanpa penyebutan nama penerimanya, maka pengalihannya cukup dengan penyerahan fisik cek saja. 
Tenggang waktu pengunjukan cek
Untuk cek yang diterbitkan dan dibayarkan di Indonesia, harus diunjukkan dalam tenggang waktu 70 hari, sejak tanggal penerbitannya (Pasal 206 KUHD) ditambah 6 bulan tenggang waktu sebelum kadaluwarsa (Pasal 229 KUHD).
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam cek
  1. Dalam cek tidak berlaku tanggal efektif, sehingga pembayaran wajib dilakukan pada saat diunjukkan;
  2. Apabila tempat pembayaran tidak ditulis dalam cek, maka nama tempat di samping nama bank pembayar dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  3. Bila ada beberapa tempat yang ditulis, maka nama tempat yang ditulis terdahululah yang dianggap sebagai tempat pembayaran (Pasal 179 KUHD);
  4. Jika petunjuk-petunjuk dalam butir 1, 2 dan 3 di atas tidak ada, maka pembayaran dianggap di kantor pusat bank pembayar (Pasal 179 KUHD);
  5. Jika tempat dimana cek itu diterbitkan tidak tertulis, maka tempat yang tertulis di samping nama penerbit dianggap sebagai tempat diterbitkannya warkat cek (Pasal 179 KUHD);
  6. Tiap-tiap cek harus ditarik di bank yang mengelola dana untuk keperluan penerbit atau giran (Pasal 180 KUHD);
  7. Cek tidak boleh diaksep, karena berfungsi sebagai alat pembayaran tunai, sehingga apabila cek diaksep maka akseptasi tersebut dianggap tidak ada (Pasal 181 KUHD);
  8. Cek dapat diterbitkan untuk keperluan penerbit sendiri. 
B.      Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah pemilik dana pada rekening giro, kepada bank atau tertarik untuk memindahkan sejumlah dana kedalam rekening yang tertera dalam bilyet giro, dana mana tidak dapat dicairkan secara tunai.
Dasar Hukum
  1. SEBI No.8/7/1975;
  2. SEBI No.9/72/1975;
  3. SEBI No.9/16/1976;
  4. SEBI No.5/85/1972;
Syarat Formal
Setiap Bilyet Giro harus berisikan:
  1. Nama dan nomor Bilyet Giro;
  2. Nama bank tertarik;
  3. Perintah bayar tanpa syarat;
  4. Nama dan nomor rekening pemegang /penerima;
  5. Nama dan alamat bank penerima;
  6. Jumlah dana dalam angka dan huruf;
  7. Tempat dan tanggal penarikan;
  8. Tanda tangan dan nama jelas penarik;
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam Bilyet Giro:
  1. Apabila terdapat perbedaan penulisan dalam jumlah uang dalam angka dan huruf, maka yang berlaku yang tertulis dalam huruf;
  2. Apabila terdapat penulisan jumlah uang yang berulang-ulang, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil;
  3. Setiap perubahan perintah atau coretan, wajib ditandatangani oleh penarik di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan tersebut.
  4. Bilyet Giro hanya dikenal dalam hukum Indonesia. Di negara lain, Bilyet Giro sebagai media pemindahbukuan dana pada rekening giro, tidak dikenal mengingat baik untuk keperluan pembayaran tunai atau media pemindahbukuan hanya digunakan satu instrument yaitu cek. 
Tanggal dan batas waktu yang berlaku dalam Bilyet Giro:
  1. Tanggal penerbitan;
  2. Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal Bilyet Giro) adalah tanggal mulai berlakunya tenggang waktu penarikan. Apabila tidak ditulis dalam Bilyet Giro maka tanggal penebitan sama dengan tanggal efektif;
  3. Tenggang waktu penarikan selama-lamanya 70 hari sejak tanggal penerbitan;
  4. Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan setelah batas waktu penarikan;
  5. Masa daluwarsa adalah masa setelah tenggang waktu penawaran.
C.    Wesel (Wissel, Bill of Exchange, Draft)
Wesel dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan definisinya. Dalam Black’s Law Dictionary, draft didefinisikan sebagai: perintah tertulis dari satu pihak (penarik) yang menginstruksikan kepada pihak kedua (tertarik/bank), untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditentukan kepada pihak ketiga (penerima pembayaran) atau penggantinya atau siapapun yang membawa wesel.
Sedangkan wesel tagih atau bill of exchange didefinisikan sebagai: Perintah tertulis tanpa syarat dari pihak yang satu kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang saat diminta atau pada waktu yang ditetapkan. 
Dasar Hukum
  1. Pasal 100 sampai dengan Pasal 173 KUHD;
  2. Konvensi Genewa, 1930 dan 1931.

Dalam Pasal 100 KUHD hanya diatur mengenai syarat formil suatu surat wesel, yaitu:
  1. Nama surat wesel;
  2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Nama orang yang harus membayar;
  4. Penetapan hari bayar;
  5. Penetapan tempat pembayaran;
  6. Nama orang yang menerima pembayaran;
  7. Tempat dan tanggal wesel ditarik;
  8. Tanda tangan penarik.
Berdasarkan Pasal 110 KUHD dan dikaitkan dengan pengalihannya, wesel dapat dibagi menjadi, yaitu:
  1. Wesel atas nama dimana pengalihannya dilakukan dengan endosement
  2. Wesel kepada pengganti, yang mana tedapat klausula “atas penggantinya” pengalihannya dilakukan dengan endosement.
  3. Wesel tidak kepada pengganti, wesel atas nama dengan tambahan klausula “tidak kepada pengganti”, dan pengalihannya harus melalui cessie.
Dalam KUHD dikenal beberapa bentuk wesel sebagai berikut:
  1. Wesel yang diterbitkan untuk penerbit sendiri atau penggantinya (Pasal 102 ayat 1 KUHD);
  2. Wesel yang diterbitkan kepada penerbit sendiri. Misalnya dalam transaksi antar cabang (Pasal 102 ayat 2 KUHD);
  3. Wesel yang diterbitkan atas tanggungan pihak ketiga (Pasal 102 ayat 3 KUHD);
  4. Wesel inkaso (Pasal 102 a KUHD). Pemegang atau penerima wesel merupakan kuasa dari penerbit;
  5. Wesel domisili (Pasal 103 KUHD). Penerbit dan akseptan menetapkan pihak ketiga lainnya sebagai pembayar atau tempat pembayaran, untuk mempermudah penarik;
  6. Wesel domisili dalam blanko (Pasal 126 ayat 1 KUHD). Tempat pembayaran baru ditetapkan oleh akseptan saat dilakukan akseptasi.
Beberapa batas waktu dalam wesel:
  1. Akseptasi harus dilakukan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal penerbitan (Pasal 122 KUHD);
  2. Setiap hutang yang timbul dari wesel hapus, karena ketentuan hapusnya utang sebagaimana diatur dalam Pasal 1831 KUH Perdata;
  3. Hari bayar: (i) saat diunjukkan (wesel unjuk), (ii) setelah diunjukkan (wesel setelah unjuk), (iii) pada waktu setelah hari tanggalnya, atau (iv) suatu hari yang ditentukan;
  4. Segala tuntutan hukum terhadap akseptan harus berakhir selambat-lambatnya 3 tahun setelah wesel diterbitkan;
  5. Segala tuntutan hukum terhadap Endosan harus berakhir selambat-lambatnya 1 tahun setelah wesel diterbitkan;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam wesel:
  1. Jika terdapat perbedaan penulisan, dalam angka dan dalam huruf, yang berlaku penulisan dalam huruf. Apabila terdapat penulisan jumlah yang diulang-diulang, maka berlaku yang terkecil (Pasal 105 KUHD)
  2. Pemegang surat wesel biasa melaksanakan hak regresnya kepada pada endosan, akseptan, avalist, penerbit dan debitur wesel lainnya (Pasal 142 KUHD);
  3. Apabila avalist membayar kewajiban debitur, maka ia berhak seperti halnya pemegang wesel (subrogasi) (Pasal 131 ayat 3 KUHD).
D.    Promes (Promissory Notes)
Dalam undang-udang tidak terdapat definisi promes, namun dari sifatnya, promes dapat digolongkan ke dalam surat tagihan utang.
Berdasarkan Blacks Law Dictionary, promes didefinisikan sebagai: Janji atau komitmen tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat yang dtetapkan, atau saat diminta, atau saat diunjukkan, kepada pihak yang tercantum namanya, atau kepada penggantinya, atau siapapun pembawa promes. Promes akan menjadi negotiable apabila diterbitkan dengan kondisi payable to order or bearer.

Dasar Hukum
Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KUHD.
Syarat Formal
  1. Memuat kata “Surat sanggup” atau “Promes Atas (Kepada) Pengganti;
  2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. Penunjukan hari bayarnya;
  4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus terjadi;
  5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaraan harus dilakukan;
  6. Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani;
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup (penandatangan).
Hal-hal yang harus diperhatikan:
  1. Jika pada hari bayarnya tidak diunjukkan, maka diangggap dapat dibayar;
  2. Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka bunga dianggap tidak ada;
  3. Jika tempat penerbitan tidak disebutkan, maka tempat penandatanganan diangap tempat penerbitan;
  4. Jika tempat pembayaran tidak ditunjuk, tempat penandatanganan dianggap tempat pembayaran;
  5. Jika aval tidak menyebutkan untuk siapa diberikan, maka dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup. 
E.     Sertifikat Deposito (Certificate of Deposit atau “CoD)
Berdasarkan UU Perbankan sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Sedangkan menurut Blacks Law Dictionary yaitu: Pengakuan tertulis dari bank kepada penyimpan (deposan) dengan janji untuk membayar kepada penyimpan, atau penggantinya.


Dasar Hukum
Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam CoD:
  1. Diterbitkan atas bawa, dalam mata uang rupiah, oleh Bank umum dan bank pembangunan setelah mendapat persetujuan BI;
  2. Perhitungan bunga secara true discount, sehingga setoran awal ataupun pembayaran harga beli CoD adalah sebesar net proceed;
  3. Jangka waktu CoD tidak kurang dari 15 hari,
  4. Bank dapat memiliki CoD yang diterbitkan bank lain dalam jumlah tidak melebihi 7,5% dari jumlah pinjaman yang diberikannya.  
F.         Sertifikat Bank Indonesia (“SBI”)
SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market).
Dasar Hukum
  1. SEBI No.16/8/UPUM tanggal 21 Januari 1984 tentang Ketentuan Tentang Penerbitan SBI, dan
  2.  SEBI No. 18/1/UPUM tanggal 30 Mei 1985 tentang Penerbitan SBI.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam SBI:
  1. Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
  2. Jumlah awal adalah senilai Rp.1 miliar dan selanjutnya, apabila ada penambahan, sebesar kelipatan Rp.50 juta. 
G.    Saham (Stock)
Saham merupakan bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah orang yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.

Dasar Hukum:
Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Menurut Pasal 24 ayat 2 UUPT Jenis-jenis saham adalah:
  1. saham atas tunjuk, yang dibuktikan dengan surat saham,
  2. saham atas nama.
H.    Sertifikat Reksadana
Sertifikat Reksadana atau juga lazim disebut Unit penyertaan yang dibuat atas unjuk, adalah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksa dana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga seperti saham, obligasi, atau disimpan dalam bentuk deposito berjangka. Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu penglelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, bunga, atau capital gain.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
I.       Commercial Paper (“CP”)
Dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan bahwa CP merupakan: negotiable instrument untuk pembayaran uang, seperti cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan juga bahwa CP adalah short term, unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, well-known corporations dan finance companies 
J.      Obligasi (Bonds)
Dalam Black’s Law Dictionary obligasi didefinsikan sebagai: a) suatu sertifikat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau badan pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang, dan untuk membayar kembali hutangnya pada saat jatu tempo; b) instrumen hutang jangka panjang yang berisikan janji untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodic dan membayar hutang pokok pada saat jatuh tempo.
Beberapa hal mengenai obligasi:
  1. Jangka waktu: menengah atau panjang
  2. Dapat diperjualbelikan;
  3. Pendapatan bunganya secara periodik (coupon basis);
  4. Pembayaran bunga lazimnya diberikan untuk monthly, quarterly, semi-anualy, atau anualy;
  5. Berdasarkan negara yang menerbitkan dikenal istilah: (i) domestic, (ii) foreign bonds dan (iii) global bonds;
  6. Penerbit: (i) Pemerintah, (ii) BUMN, dan (iii) Perusahaan swasta;
  7. Dalam sistem pembayaran bunga dikenal istilah: (i) coupon bond, dan (ii) zero coupon bond;
  8. Dalam jenis tingkat bunga dikenal istilah: (i) tetap, (ii) mengambang, dan (iii) campuran;
  9. Jaminan: (i) secured bond (guaranteed bond), dan (ii) unsecured bond;
  10. Harga obligasi, tidak selalu sama dengan nominal dan dinyatakan dalam bentuk prosentase. Dapat at discount (harga obligasi setelah dipotong tingkat diskonto, at par (harga obligasi sebesar nilai nominal), atau at premium (harga obligasi setelah ditambah tingkat premi)
K.    Floating Rate Note (“FRN”)/Medium Term Note (“MTN”)
Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka menengah. FRN adalah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di Luar Negri, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia.
L.     Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinsikan sebagai Sertifikat yang membuktikan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu. Dalam Blacks Law Dictionary dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Such differ from stock options only in that options are generally granted to employees and warrants are sold to the public. Warrants are typically long period options, are freely transferable, and if the underlying shares are listed on securities exchange, are also publicly traded”.

SUMBER