Get me outta here!

Sunday 21 January 2018

4.1. INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam peraturan tersebut antara lain :
memperluas ruang lingkup periode audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review atau atestasi lainnya
memperluas ruang lingkup Periode Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
mengubah ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Komite Audit
menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
menambahkan kewajiban pengungkapan dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Peraturan tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Bapepam dan LK melalui link berikut ini : Peraturan Nomor: VIII.A.2 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa Di Pasar Modal
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL

1.      Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.       Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2)      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.        Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.         Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d.        Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)        Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2)        Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)        mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b)        mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)        menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)      Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.       Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2.      Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.       Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.      Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3.      Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun orang dalam Kantor Akuntan Publik.
a.       mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1)      investasi pada klien; atau
2)      kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
b.      mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)      merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)      memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)      mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)      mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.       mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin .
d.      memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)      pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)      atau laporan keuangan;
3)      desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)      penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)      aktuaria;
6)      audit internal;
7)      konsultasi manajemen;
8)      konsultasi sumber daya manusia;
9)      konsultasi perpajakan;
10)  Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)  Jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
e.       memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4.      Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5.      Pembatasan Penugasan Audit
a.         Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang   Akuntan  paling   lama  untuk  3  (tiga)   tahun  buku  ber turut – turut
b.        Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.         Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6.      Ketentuan Peralihan
a.       Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.      Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7.      Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.



SUMBER :
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL NOMOR: KEP- 20 /PM/2002 TENTANG INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT DI PASAR MODAL. http://studylibid.com/doc/95347/viii.a.2-independensi-akuntan-yg-memberikan-jasa-audit

Sunday 10 December 2017

3.3 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IAI

Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI, adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.

IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya.

IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu :     
  1. membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
  2. mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.

IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

Kode Perilaku Profesional terdiri atas tiga bagian yaitu:
Bagian A: Prinsip Dasar Etika; berisi prinsip dasar etika yaitu integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Dan juga memberikan suatu kerangka konseptual dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi ancaman terhadap prinsip dasar etika, serta menerapkan perlindungan untuk menghilangkan atau mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima.

Bagian B: Kode Etik Profesi Akuntan Publik; mengacu pada Akuntan Profesional di Praktik Publik dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh IAPI pada Oktober 2008, Jika tidak diatur dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik, maka mengacu pada Part B dari Handbook of the Code of Ethics for Professional Accountants 2016 Edition yang dikeluarkan oleh IESBA-IFAC. menjelaskan bagaimana penerapan prinsip dasar etika di Bagian Prinsip Dasar Etika bagi Akuntan Profesional yang memberikan jasa profesional kepada publik (praktik publik).

Bagian C: Akuntan Profesional di Bisnis; Bagian ini menjelaskan penerapan kerangka  konseptual  di  Bagian  A  oleh  Akuntan  Profesional  di  Bisnis  dalam  situasi tertentnu. Bagian ini tidak menjelaskan semua keadaan dan hubungan yang mungkin dihadapi oleh Akuntan Profesional di Bisnis yang memunculkan atau dapat memunculkan ancaman terhadap kepatuhan  pada prinsip dasar etika. Dengan demikian, Akuntan Profesional di Bisnis dianjurkan untuk mewaspadai keadaan dan hubungan tersebut.


Akuntan Profesional mematuhi prinsip dasar etika berikut ini:
  1. Integritas : Bersikap hubunganLugas dan Jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas : Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan,atau pengaruh tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi dan Kehatihatian profesional : Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
  4. Kerahasiaan : Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional : Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.


SUMBER :
IAI, Kode Etik Akuntan Profesional, International Federation of Accountants. 2016. http://www.iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/Kode%20Etik%20Akuntan%20Profesional.pdf

Gambar : Searching by Google

3.2 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut AICPA


American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.

Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

Kode Perilaku Profesional

Kode Etik Perilaku AICPA (kodenya) dimulai dengan kata pengantar ini, yang berlaku untuk semua anggota. Istilah anggota, bila digunakan di bagian 1 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam praktik publik; bila digunakan di bagian 2 kode, berlaku untuk dan berarti anggota dalam bisnis; dan bila digunakan pada bagian 3 dari kode tersebut, berlaku untuk dan berarti semua anggota lainnya, seperti anggota yang sudah pensiun atau menganggur.

Seorang anggota mungkin memiliki banyak peran, seperti anggota bisnis dan anggota dalam praktik publik. Sedemikian keadaan, anggota harus berkonsultasi dengan semua bagian kode yang berlaku dan menerapkan yang paling ketat ketentuan.

Bagian 1
Anggota di Praktik Umum
Bagian 1 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 1 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam praktik publik. Bila anggota dalam praktik publik juga anggota dalam bisnis (misalnya, menjabat sebagai anggota dewan direksi entitas), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 2 dari kode, yang berlaku untuk anggota bisnis.

Bagian 2
Anggota dalam Bisnis
Bagian 2 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku bagi anggota dalam bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 2 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota dalam bisnis. Bila anggota dalam bisnis juga anggota dalam praktik publik (misalnya, anggota memiliki praktik pajak paruh waktu), anggota juga harus berkonsultasi dengan bagian 1 dari kode, yang berlaku untuk anggota dalam praktik publik.

Bagian 3
Anggota lain
Bagian 3 dari Kode Perilaku Profesional (kode) berlaku untuk anggota yang tidak dalam praktik publik dan bukan anggota bisnis. Dengan demikian, ketika istilah anggota digunakan di bagian 3 dari kode, persyaratan hanya berlaku untuk anggota tersebut.

Prinsip Perilaku Profesional

1.  Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai profesional, anggota harus menerapkan penilaian profesional dan moral yang peka dalam semua aktivitas mereka.

Sebagai profesional, anggota melakukan peran penting dalam masyarakat. Sesuai dengan peran itu, anggota American Institute of Certified Public Accountant bertanggung jawab kepada semua pihak yang menggunakan jasa profesional mereka. Anggota juga memiliki tanggung jawab terus menerus untuk bekerja sama satu sama lain untuk memperbaiki seni akuntansi, menjaga kepercayaan masyarakat, dan melaksanakan tanggung jawab khusus profesi untuk pemerintahan sendiri. Upaya kolektif semua anggota diharuskan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.  Kepentingan Umum
Prinsip kepentingan umum. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dengan cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

Tanda pembeda profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya kepada publik. Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pengusaha, investor, bisnis dan komunitas keuangan, dan pihak lain yang mengandalkan objektivitas dan integritas anggota untuk menjaga tertibnya fungsi perdagangan. Ketergantungan ini memberlakukan tanggung jawab kepentingan publik terhadap anggota. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif masyarakat dan institusi yang melayani profesi tersebut.

Dalam melaksanakan tanggung jawab profesional mereka, anggota mungkin mengalami tekanan yang bertentangan dari masing-masing kelompok tersebut. Dalam menyelesaikan konflik tersebut, anggota harus bertindak dengan integritas, berpedoman pada ajaran bahwa ketika anggota memenuhi tanggung jawab mereka kepada publik, kepentingan klien dan pengusaha paling baik dilayani.

3.  Integritas
Untuk menjaga dan memperluas kepercayaan publik, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.

Integritas adalah unsur karakter yang fundamental bagi pengakuan profesional. Ini adalah kualitas dari mana kepercayaan publik berasal dan tolok ukur terhadap siapa anggota akhirnya harus menguji semua keputusan

Integritas diukur dari segi apa yang benar dan adil. Dengan tidak adanya peraturan, standar, atau panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, seorang anggota harus menguji keputusan dan tindakan dengan bertanya: "Apakah saya melakukan apa yang akan dilakukan seseorang yang integritas? Sudahkah saya mempertahankan integritas saya? "Integritas membutuhkan anggota untuk mengamati baik bentuk maupun semangat standar teknis dan etika; Pengelakan standar tersebut merupakan subordinasi penghakiman.

Integritas juga mewajibkan seorang anggota untuk mengamati prinsip-prinsip objektivitas dan independensi dan perawatan yang pasti.

4.  Objektivitas dan Kemandirian
Seorang anggota harus menjaga objektivitas dan terbebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Anggota dalam praktik publik harus independen dalam kenyataannya dan penampilan saat memberikan layanan pengauditan dan pengesahan lainnya.

Objektivitas adalah keadaan pikiran, kualitas yang memberi nilai pada layanan anggota. Ini adalah ciri khas profesi. Prinsip objektivitas memberlakukan kewajiban untuk bersikap tidak memihak, jujur ​​secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. Kemandirian menghalangi hubungan yang mungkin tampak mengganggu objektivitas anggota dalam memberikan layanan pengesahan.

5.  Karena Perawatan
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, terus berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan, dan melepaskan tanggung jawab profesional sebaik mungkin kemampuan anggota.

Pencarian untuk keunggulan adalah inti dari perawatan hati. Karena perawatan membutuhkan anggota untuk melepaskan tanggung jawab profesional dengan kompetensi dan ketekunan. Ini memberlakukan kewajiban untuk melakukan layanan profesional sebaik kemampuan anggota, dengan perhatian untuk kepentingan terbaik dari mereka yang layanannya dilakukan, dan sesuai dengan tanggung jawab profesi tersebut kepada publik.

6.  Lingkup dan Sifat Pelayanan
Lingkup dan sifat prinsip pelayanan. Seorang anggota dalam praktik publik harus mematuhi Prinsip Pedoman Perilaku Profesional dalam menentukan cakupan dan sifat layanan yang akan diberikan.

Aspek minat masyarakat terhadap layanan anggota mengharuskan layanan tersebut konsisten dengan perilaku profesional yang dapat diterima bagi anggota. Integritas mensyaratkan bahwa pelayanan dan kepercayaan publik tidak tunduk pada keuntungan dan keuntungan pribadi. Objektivitas dan independensi mengharuskan anggota bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Karena perawatan mengharuskan layanan diberikan dengan kompetensi dan ketekunan.
[Translate by Google Translate]



SUMBER :

Gambar : Searching by Google

3.1 Kode Perilaku Profesional dan Prinsip-prinsip Etika menurut IFAC

Federasi Akuntan Internasional atau International Federation of Accountants (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi.

Misi Federasi Internasional Akuntan (IFAC), sebagaimana ditetapkan dalam konstitusinya, adalah "untuk melayani kepentingan publik, IFAC akan terus memperkuat profesi akuntansi di seluruh dunia dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi internasional yang kuat dengan membangun dan mempromosikan kepatuhan untuk standar profesional berkualitas tinggi, melanjutkan konvergensi internasional mengenai standar tersebut dan berbicara mengenai masalah kepentingan umum di mana keahlian profesinya paling relevan. "Dalam menjalankan misi ini, Dewan IFAC telah membentuk Dewan Standar Etika untuk Akuntan untuk mengembangkan dan menerbitkan, di bawah kewenangannya sendiri, standar etika kualitas tinggi dan pernyataan lainnya untuk akuntan profesional untuk digunakan di seluruh dunia.

Kode Etik untuk Akuntan Profesional ini menetapkan persyaratan etika untuk akuntan profesional. Badan anggota IFAC atau perusahaan mungkin tidak menerapkan standar yang lebih ketat daripada yang tercantum dalam Kode Etik ini. Namun, jika badan anggota atau perusahaan dilarang mematuhi bagian-bagian tertentu dari Pedoman ini oleh undang-undang atau peraturan, mereka harus mematuhi semua bagian lain dari Pedoman ini.

Tanda pembeda profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawabnya untuk bertindak demi kepentingan umum. Oleh karena itu, tanggung jawab akuntan profesional tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau atasan individual. Dalam bertindak untuk kepentingan umum, akuntan profesional harus mematuhi dan mematuhi persyaratan etika Kode Etik ini.

Kode ini berisi tiga bagian. Bagian A menetapkan prinsip-prinsip dasar etika profesional untuk akuntan profesional dan menyediakan kerangka konseptual yang harus diterapkan oleh akuntan profesional:
  • Identifikasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar;
  • Evaluasi signifikansi ancaman yang teridentifikasi; dan
  • Terapkan pengaman, jika perlu, untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pengamanan diperlukan saat akuntan profesional menentukan bahwa ancaman tersebut tidak pada tingkat di mana pihak ketiga yang masuk akal dan mendapat informasi kemungkinan akan menyimpulkan, menimbang semua fakta dan keadaan spesifik yang tersedia bagi akuntan profesional pada saat itu, bahwa kepatuhan terhadap prinsip dasar tidak dikompromikan.
Seorang akuntan profesional harus menggunakan penilaian profesional dalam menerapkan kerangka konseptual ini.

Bagian B dan C menjelaskan bagaimana kerangka konseptual berlaku dalam situasi tertentu. Mereka memberikan contoh pengamanan yang mungkin sesuai untuk mengatasi ancaman terhadap kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dasar. Mereka juga menggambarkan situasi di mana perlindungan tidak tersedia untuk mengatasi ancaman, dan akibatnya, keadaan atau hubungan yang menciptakan ancaman harus dihindari. Bagian B berlaku untuk akuntan profesional dalam praktik publik. Bagian C berlaku untuk akuntan profesional dalam bisnis. Akuntan profesional dalam praktik umum juga dapat menemukan Bagian C yang relevan dengan keadaan khusus mereka.

Akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut ini:

1.   Integritas
Akuntan profesional harus jujur ​​dan jujur ​​dalam semua hubungan profesional dan bisnis. 

2.   Objektivitas
Seorang akuntan profesional tidak boleh membiarkan bias, konflik minat atau pengaruh yang tidak semestinya dari orang lain untuk mengesampingkan profesional atau penilaian bisnis

3.   Kompetensi dan Perawatan Profesional
Seorang akuntan profesional memiliki kewajiban untuk mempertahankannya pengetahuan profesional dan keterampilan pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau majikan menerima layanan profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik. Seorang akuntan profesional harus bertindak dengan tekun dan masuk sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku saat memberikan layanan profesional.

4.   Kerahasiaan
Akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diakuisisi sebagai hasil profesional dan bisnis hubungan dan seharusnya tidak mengungkapkan informasi tersebut sampai yang ketiga pihak yang tidak memiliki wewenang yang tepat dan spesifik kecuali ada ETTH legal atau hak profesional atau tugas untuk diungkapkan. Informasi rahasia diakuisisi sebagai hasil hubungan profesional dan bisnis tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi professional akuntan atau pihak ketiga.

5.   Perilaku Profesional
Akuntan profesional harus mematuhi undang-undang yang relevan dan peraturan dan harus menghindari tindakan yang mendiskreditkan profesi.


[Translate by Google Translate]


SUMBER :
IFAC Ethics Committee, IFAC Code of Ethics for Professional Accountants, International Federation of Accountants. 2005. Available at:


Gambar : Searching by Google

Saturday 4 November 2017

Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

  • Prinsip Etika.
  • Aturan Etika.
  • Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.


Sumber :