Tujuan
pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan
dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang
berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Penjelasan
pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru
perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian
nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari
sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga
utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan
dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.
Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan
kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun
di era reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan,
bahkan ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi. Padahal
Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional. Kualitas SDM
nya juga tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih
diutamakan pada Koperasi distribusi dan Koperasi produksi, sementara di
pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan
dikota,Seharusnya di pedesaan juga di utamakan dengan Koperasi Produksi selain
memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.
UUD
1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang
kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945
tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1. Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3. Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi
menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Masalah–masalah
yang mengakibat koperasi indonesia tidak berjalan dengan baikantara lain :
a. Manajemen
pengelolaan yang kurang professional
Manajemen
koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya
pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam
menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.
b. Demokrasi
ekonomi yang kurang
Dalam
arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada
banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap
tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan
pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan
tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal
tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan
oleh badan koperasi masih sangat minim
c. Kelembagaan
koperasi
Sejumlah
masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa
mendatang meliputi hal-hal:
·
Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya
mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan,
struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi
pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain
adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan
koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
·
Alat perlengkapan organisasi koperasi
belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
Oleh
karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di
indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih
kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam
pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan
memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan
usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita
menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat
terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena
penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.
Cara
Memajukan Koperasi
Beberapa
cara yang dapat dilakukan dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia:
1. Menerapkan
Sistem GCG
GCG
merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan
2. Perekrutan
Anggota yang Berkompeten
Hal
mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3. Membenahi
Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
4. Memberikan
Pelatihan Karyawan
` Dengan
memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan
secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam
koperasi dapat teratasi.
5. Perlunya
Dukungan Pemerintah
Kurangnya
dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi
penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi
perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
6. Penyediaan
Sarana dan Prasaran
Menyediakan
sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan
untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.
7. Penyuluhan
Masyarakat
Penyuluhan
masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa
pentingnya koperasi
8. Perlunya
Sarana Promosi
Hal
ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut
masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
Kesimpulan
dari pembahasan kali ini bahwasanya yang sama kita ketahui Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama
dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan dan peran utama koperasi
yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga
dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap
bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini
masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya
banyak terjadi keganjilan. Tetapi yang terjadi koperasi tidak dapat memberikan
sebuah manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan
kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi jika Koperasi di indonesia dapat di
management lembaganya dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas
kekeluargaan atau kepentingan masyaratat luas maka koperasi yang berjalan akan
dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang peran penting bagi
kemajuan koperasi itu sendiri. Karna dari peran pemerintah itulah yang membuat
koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil
pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan
suatu akibat yang positif yaitu Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian
Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan
kemajuan koperasi itu sendiri.
Referensi
: