Get me outta here!

Monday 7 December 2015

Mampukah Koperasi Menjadi SokoGuru Perekonomian Rakyat ?

Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”

Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.

Namun di era reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan, bahkan ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi. Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional. Kualitas SDM nya juga tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan lebih diutamakan pada Koperasi distribusi dan Koperasi produksi, sementara  di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika dibandingkan dengan dikota,Seharusnya di pedesaan juga di utamakan dengan Koperasi Produksi selain memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah urbanisasi.

UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping.
2.      Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3.      Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.

Masalah–masalah yang mengakibat koperasi indonesia tidak berjalan dengan baikantara lain :

a.    Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan teknologi.

b.    Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim

c.    Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
·         Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan, struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
·         Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.

Oleh karna itu pemerintah seharusnya menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia. Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan - kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi adalah putra bangsa indonesia sendiri.

Cara Memajukan Koperasi

Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia:

1.      Menerapkan Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan

2.      Perekrutan  Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.

3.      Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.

4.      Memberikan Pelatihan Karyawan
`           Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.

5.      Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.

6.      Penyediaan Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.

7.      Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat betapa pentingnya koperasi

8.      Perlunya Sarana Promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.

Kesimpulan dari pembahasan kali ini bahwasanya yang sama kita ketahui Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan dan peran utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi yang terjadi koperasi tidak dapat memberikan sebuah manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi jika Koperasi di indonesia dapat di management lembaganya dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan atau kepentingan masyaratat luas maka koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang peran penting bagi kemajuan koperasi itu sendiri. Karna dari peran pemerintah itulah yang membuat koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun daerah terpencil pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka akan menimbulkan suatu akibat yang positif yaitu  Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi memberikan bukti nyata dengan kemajuan koperasi itu sendiri. 

Referensi :

Bagaimanakah Koperasi yang Ideal ?

Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992). Koperasi dapat menjalankan kegiatannya dengan baik jika dapat melengkapi alat-alat organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya. Alat organisasi koperasi selain menjadi pilar-pilar yang akan menentukan tumbuh dan runtuhnya koperasi juga merupakan suatu alat yang akan menentukan cara mencapai tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan koperasi.

Majunya suatu koperasi pada dasarnya merupakan harapan kita semua. Pengendali koperasi seharusnya selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya bekerja, baik sebagai pengurus atau ahli. Ini termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas untuk kemanfaatan bersama. Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu diutamakan agar tidak terjebak dalam urusan yang akan merosakkan koperasi

            Sumarsono (2003:60) yang menyatakan bahwa terdapat tiga syarat yang harus dimiliki oleh seorang pengelola (manajer/pengurus) , yaitu : Managerial skill, Technical skill dan Entrepreneur skill. Selain dari managerial skill dan tehnical skill, entrpreneur skill merupakan salah satu keahlian yang penting dan harus dimiliki oleh pengurus dalam menjalankan usaha koperasi. Keahlian kewirausahaan merupakan salah satu keahlian yang sangat menunjang dalam proses pengembangan suatu unit usaha, karena tanpa jiwa wirausaha yang baik maka perkembangan usaha akan rendah.

Seorang wirausaha memerlukan pengetahuan untuk bisa berusaha bertahan dan berkembang dalam perekonomian modern, seperti pengetahuan mengenai permodalan, pemasaran, manajemen usaha, teknologi, dan informasi. Dalam berkehidupannya wirausaha koperasi harus mengenal dan menghayati 5 asas pokok kewirausahaan yang terdiri dari :

1.      Kemauan yang kuat untuk berkarya dengan semangat kemandirian.
2.      Kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis termasuk keberanian mengambil risiko usaha.
3.      Kemampuan berfikir dan bertindak kreatif dan inovatif.
4.      Kemampuan bekerja secara teliti, tekun, dan produktif.
5.      Kemauan dan kemampuan untuk berkarya dalam kebersamaan berlandaskan etika bisnis yang sehat.

Ke lima asas di atas dapat menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer. Menjadi wirausaha koperasi berarti harus memiliki kemampuan dalam menemukan dan mengevaluasi peluang-peluang, mengumpulkan sumber-sumber daya yang diperlukan dan bertindak untuk memperoleh keuntungan dan peluang-peluang itu. Sebagai pengelola koperasi yang berjiwa wirausaha maka pengurus atau manajer dapat disebut pemimpin dan mereka haruslah menunjukan sifat kepemimpinannya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan perkoperasian.

Pengelola koperasi baik itu pengurus ataupun manajer sebaiknya memiliki sifat-sifat yang perlu dimiliki oleh seorang wirausaha seperti yang diungkapkan oleh Marbun dalam Alma (2004:39)adalah sebagai berikut ;
1.      Percaya diri      
2.      Berorientasikan tugas dan hasil
3.      Pengambil resiko
4.      Kepemimpinan           
5.      Keorsinilan
6.      Berorientasi ke masa depan.

Upaya untuk menjadi wirausaha yang sukses di koperasi.
Ada delapan jalan menuju sukses yang dipaparkan oleh Murphy and Peck merupakan upaya-upaya yang harus dilakukan oleh pengelola koperasi, karena hal itu merupakan modal yang baik untuk menjadi seorang wirakop. Kedelapan anak tangga itu adalah :

1.      Capacity for hard work (Kemauan bekerja keras)
Sikap kerja keras yang merupakan modal dasar untuk keberhasilan seseorang dan dalam pelaksanaannya terdapat satu unsur yang sangat penting serta mendukung sikap ini yaitu disiplin dalam menggunakan waktu.

2.      Getting Things Done With And Through People (Bekerjasama dengan orang lain)
Berprilaku menyenangkan bagi semua orang dan juga memiliki banyak teman baik kalangan atas ataupun kalangan bawah serta menghindarkan permusuhan merupakan kiat menjalin kerjasama dengan orang lain sehingga akan memudahkan dalam mencapai keberhasilan.
.
3.      Good Appearance (Penampilan yang baik)
Penampilan ini bukan berarti penampilan body face /muka yang elok atau paras yang cantik, akan tetapi lebih ditekankan pada penampilan perilaku yang baik, jujur pada siapapun.

4.      Self Confidence (Yakin)
Self confidence ini diimplementasikan dalam tindakan sehari-hari dengan melangkah pasti, tekun, sabar, tidak ragu-ragu, memiliki keyakinan diri bahwa kesuksesan pasti akan diraih.

5.      Making Sound Decision (Pandai membuat keputusan)
Sikap memiliki pertimbangan yang matang dalam memilih alternatif pilihan dengan mengumpulkan terlebih dahulu berbagai informasi yang akurat merupakan langkah yang terbaik dalam membuat suatu keputusan dengan tidak ragu-ragu.

6.       College Education (Mau menambah ilmu pengetahuan)
Rajin mengembangkan wawasan dengan melakukan penambahan ilmu pengetahuan dengan cara mengikuti pendidikan tambahan yang berupa pelatihan, kursus, penataran, membaca buku dan lain sebagainya.

7.      Ambition Drive (Ambisi untuk maju)
Sikap memiliki semangat tinggi, mau berjuang untuk maju, gigih dalam menghadapi pekerjaan dan tantangan dan mampu melihat ke depan dan berjuang untuk menggapai apa yang dicita-citakan.

8.      Ability to Communicate (Pandai berkomunikasi)
Keterampilan berkomunikasi dengan cara pandai mengorganisasi buah pikiran kedalam bentuk ucapan-ucapan yang jelas, menggunakan tutur kata yang enak didengar dan mampu menarik perhatian orang lain, serta harus diikuti oleh perilaku jujur dan konsisten.

Usaha suatu koperasi yang sudah berjalan dan maju pun adakalanya berhenti atau bahkan bubar kalau satu atau ketiga hal tersebut dikesampingkan. Atas dasar itulah, untuk dapat diwujudkannya suatu koperasi yang ideal dan manajemen koperasi yang profesional tentu dibutuhkan adanya:
1.      Pemahaman sekaligus komitmen setiap anggota dan pengurus terhadap hakikat dan realitas serta tujuan dari suatu koperasi yang ideal.\

Koperasi yang ideal itu yang bagaimana? Koperasi yang ideal adalah suatu koperasi yang dibentuk dengan semangat kebersamaan dan dijadikan wahana yang potensial untuk:
·      Melakukan kegiatan ekonomi (usaha) bersama untuk kepentingan (untuk memenuhi kebutuhan) bersama dengan semangat kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
·      Meningkatkan persatuan dan kesatuan di kalangan anggota serta berbagai pihak yang ada.
·      Belajar melakukan kegiatan ekonomi (usaha) —bagi yang belum pernah melakukan kegiatan usaha.
·      Membantu khususnya anggota (bila berkembang bisa untuk masyarakat pada umumnya) dalam memenuhi kebutuhan ekonominya. Termasuk masalah keuangan.
·      Menjadikan koperasi sebagai sarana mencapai tujuan koperasi seperti yang diinginkan para anggota.
·      Memantapkan orientasi yang positif pada diri anggota agar koperasi dapat dijadikan sebagai suatu unit kegiatan kelembagaan.

2.      Komitmen setiap pengurus dan anggota terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan yang ada dan pengembangan koperasinya.

Setiap pengurus harus memiliki idealisme dengan dasar moral yang baik. Dengan idealisme itulah mereka akan memiliki komitmen yang baik terhadap perkoperasian.
Dalam hal ini, anggota dan pengurus, pengawas maupun pembina koperasi harus memiliki komitmen yang baik terhadap hakikat koperasi, tujuan positif, peraturan dan pengembangannya. Komitmen ini adalah modal dasar untuk bisa dikelola dan dikembangkannya koperasi secara baik dan benar, serta memberi manfaat bersama, sehingga diharapkan anggota, pengelola, pengawas dan pembina koperasi dapat selalu:
·      Memiliki semangat untuk selalu memajukan koperasi dan bertanggungjawab secara penuh demi kemajuan koperasi.
·      Mengedepankan moral dan mental yang baik dalam kehidupan seharihari. Terlebih saat menjadi anggota, pengurus, pengawas maupun pembina koperasi.
·      Menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau hal-hal yang dapat merusak jati diri koperasi.
·      Melakukan penggalangan anggota yang lebih banyak dan berkualitas yang didasarkan pada kesadaran untuk berkoperasi.
·      Profesionalismenya pengurus dalam pengelolaan koperasi (manajemen) dan membaca tuntutan zaman yang ada.

Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian.



Referensi :